BITUNG KOMENTAR, Nasib apes dialami Pasangan Calon Walkot 01 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, pasca Pilkada Serentak Bitung 2024.
Setelah dipastikan terjungkal atau “Rubuh” dikalahkan Paslon No 2 Hengky – Randito, kali ini pasangan peserta Pilkada dengan jargon kampanye ” Manyala Abangkuh ” diperiksa Jaksa Tipikor Kejaksaan Negeri Bitung, Kamis 19/12.
Terinformasi, bahwa mereka diperiksa kejaksaan dalam kapasitas sebagai mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Bitung periode 2019-2024. Diketahui, kala itu Geraldi Mantiri menjabat ketua Fraksi PDI- Perjuangan dan Erwin Wurnagian Ketua Komisi B Bidang Ekonomi .
Menurut sumber, Pemeriksaan dilakukan terhadap keduanya diduga berkaitan dengan lanjutan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, terkait dengan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas (Perjadin) DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung, Dr. Yadyn, SH., MH., saat dikonfirmasi kepada sejumlah media membenarkan adanya pemeriksaan mantan anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
” Ia benar hari ini ada dua orang yang diperiksa, besok satu orang kita jadwalkan,”kata Kejari Yadyn.
Diketahui, Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas DPRD Bitung ini, diperkirakan menyasar belasan anggota DPRD Bitung. Modus Operandi dugaan korupsi adalah tindakan Mark up sejumlah biaya perjalanan dan akomodasi perjalanan dinas. Bahkan dalam pemberitaan sebelumnya ditemukan adanya kuitansi dan dokumen palsu yang melibatkan sekretariat dewan.
Kasus perjadin ini sudah dimulai kejaksaan sebelum Pilkada 2024 berlangsung. sekitar 30 anggota DPRD periode tersebut, diinformasikan sudah diperiksa kejaksaan. Bahkan Kejaksaan sudah melakukan penggeledahan dua tempat, untuk mencari bukti pendukung.
Meski demikian, hingga kini Kejaksaan Negeri Bitung belum menetapkan Tersangka dalam kasus yang diperkirakan merugikan negara milyaran rupiah itu. (**)