BITUNG KOMENTAR, Bersih- Bersih kasus korupsi di era Presiden Prabowo Subianto berlanjut. Setelah memproses perkara Perjalanan dinas yang diduga melibatkan puluhan anggota DPRD Bitung, kali ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Paket Pekerjaan Replacement Rambu Suar 30 meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Pulau Mahoro Tahun Anggaran 2019 pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung.
Informasi dari kejaksaan menyebutkan, Keempat tersangka diketahui berinisial TM, MCL, dan IL, KU, yang memiliki peran masing-masing, pada kasus yang merugikan negara milyaran rupiah tersebut.
TM memiliki peran selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Distrik Navigasi Kota Bitung Tahun 2019, ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2650/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Sementara Tersangka MCL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2651/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Selain itu, Tersangka IL Alias Imran selaku penyedia (pelaksana pekerjaan) ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2652/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Terakhir, KU Alias Kasman selaku Tim Teknis PPK ditetapkan berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor TAP-2654/P.1.14/Fd.1/12/2024 tanggal 2 Desember 2024.
Sumber dari Kejaksaan negeri bitung mengungkapkan, bahwa Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah melalui serangkaian proses pemeriksaan dan Penyidikan, dengan memperoleh 4 (empat) Alat Bukti dari keterangan sejumlah saksi, alat bukti surat / dokumen, keterangan terdakwa dan keterangan sejumlah ahli.
Selain itu, penetapan tersangka juga dipastikan setelah melewati audit hasil perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Utara Nomor PE.03.03/LHP-384/PW18/5/2024 Tanggal 29 November 2024.
Terinformasi, Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Paket Pekerjaan Repalcement Rambu Suar 30 Meter Darat Rangka Baja Digalvanis Lokasi Mohoro Tahun Anggaran 2019 Pada Kantor Distrik Navigasi Kelas I Bitung Nomor dengan jumlah kerugian negara sebesar, Rp1.063.735.781,-0 (satu miliar enam puluh tiga juta tujuh ratus tiga puluh lima ribu dan tujuh ratus delapan puluh satu rupiah).
Kejaksaan sendiri telah melakukan penahanan terhadap ke 4 (empat) Tersangka tersebut dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kota Bitung.
Selain itu, Kejaksaan Negeri Bitung juga mengungkap sejumlah peranan para Tersangka. Dimana TM selaku Kuasa pengguna Anggaran, MCL Selaku Pejabat Pembuat Komitmen, KU Selaku Tim Teknis dan IL Selaku Pelaksana kegiatan, ternyata tidak melaksanakan proyek itu, hingga kini.
Para tersangka diancam dengan pidana primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana, subsidiair Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHPidana.(**).