Wakajati Sulut Ferry Tass Buka Pembekalan BPD dan Desa Kotamobagu

KOTAMOBAGU KOMENTAR-Sebuah pesan kuat dan reflektif disampaikan oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sulawesi Utara, Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., saat membuka kegiatan Pembekalan Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bersinergi dengan Pemerintah Desa se-Kota Kotamobagu, di Aula Rutan Kelas IIB Kotamobagu, Rabu (10/06/2026).

Kegiatan strategis yang merupakan bagian dari optimalisasi Program Jaga Desa Kejaksaan ini diselenggarakan melalui kolaborasi multidisiplin antara ABPEDNAS, Dinas PMDD Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kota Kotamobagu, dan FISIP Universitas Sam Ratulangi. Kehadiran Wakajati Ferry Tass bersama Pj. Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., Kajari Kotamobagu Tasjrifin Muljana Abdul, serta unsur Forkopimda lainnya, menegaskan urgensi penguatan tata kelola desa yang bersih dan akuntabel.

Ferry Tass: “Lokasi Rutan Adalah Pengingat: Hukum Tidak Main-Main”

Dalam sambutannya yang penuh makna, Wakajati Ferry Tass menyoroti pemilihan lokasi kegiatan di lingkungan Rumah Tahanan Negara (Rutan) bukan tanpa alasan. Ia menjelaskan bahwa suasana tersebut dipilih secara sengaja sebagai media edukasi visual bagi para Kepala Desa dan anggota BPD.

“Kami memilih Rutan sebagai lokasi pembekalan ini untuk memberikan ‘shock therapy’ atau pengingat nyata. Di sinilah tempat orang-orang yang lalai terhadap hukum, termasuk dalam pengelolaan keuangan negara, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Saya ingin Bapak/Ibu Kepala Desa dan anggota BPD menyadari bahwa kepatuhan terhadap regulasi adalah harga mati. Jangan sampai karena kelalaian administrasi atau niat buruk, kita berakhir di tempat seperti ini,” tegas Ferry Tass dengan nada serius namun mendidik.

Ia menekankan bahwa Program Jaga Desa hadir bukan untuk mengintimidasi, melainkan sebagai bentuk pendampingan dan pencegahan (preventif). Kejaksaan ingin memastikan bahwa setiap Kepala Desa dan BPD memiliki pemahaman hukum yang memadai sebelum mengambil keputusan, sehingga potensi tindak pidana korupsi atau penyelewengan Dana Desa dapat diminimalisir sejak dini.

Wakajati juga mengajak seluruh peserta untuk memperkuat sinergi antara eksekutif desa (Kepala Desa) dan legislatif desa (BPD). Menurutnya, BPD berfungsi sebagai mitra kontrol yang kritis namun konstruktif.

“BPD harus aktif mengawasi, bukan sekadar stempel. Sebaliknya, Kepala Desa harus terbuka terhadap pengawasan. Sinergi inilah yang akan menciptakan transparansi dan akuntabilitas. Jika kedua pilar ini berjalan beriringan sesuai koridor hukum, maka kesejahteraan masyarakat desa akan terwujud, dan aparaturnya akan tidur nyenyak karena bersih dari masalah hukum,” ujarnya.

Kegiatan pembekalan ini mencakup materi teknis mengenai tata kelola administrasi desa, mekanisme pengawasan BPD, serta identifikasi risiko hukum dalam pengelolaan anggaran. Melalui pendekatan kolaboratif dengan akademisi (Unsrat) dan praktisi (ABPEDNAS & Dinas PMDD), diharapkan kapasitas aparatur desa di Kotamobagu meningkat signifikan.

Pj. Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, dalam kesempatan yang sama juga mengapresiasi inisiatif Kejaksaan Tinggi Sulut. Ia menyatakan bahwa Pemkot Kotamobagu berkomitmen penuh mendukung program ini demi terciptanya pemerintahan desa yang profesional, mandiri, dan bebas dari jeratan hukum.

Dengan semangat “Mencegah Lebih Baik daripada Menghukum”, Program Jaga Desa Kejaksaan terus bergulir menjadi benteng pertahanan integritas di tingkat paling akar rumput. Melalui bimbingan Wakajati Ferry Tass, para pemimpin desa di Kotamobagu diajak untuk menjadikan hukum sebagai sahabat, bukan musuh, dalam membangun desa yang maju dan berkeadilan.

Ein

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *