Hindari Dijemput Paksa, Maurits Mantiri Penuhi Panggilan Polres Bitung

Berita Utama, Bitung58 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Ketua DPC PDI- Perjuangan Kota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM memenuhi Panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Pilkada Bitung di Polres Bitung, Hari ini, Kamis (14/11).

Kehadiran Maurits Mantiri untuk memenuhi panggilan ke dua kepolisian , terkait dugaan tindak pidana pemilu kampanye provokatif, pada saat menjadi Juru Kampanye pasangan calon walikota dan wakil walikota Bitung, nomor urut 1 Geraldi Mantiri dan Erwin Wurangian, 26 Oktober 2024 lalu.

Maurits Mantiri datang ke Kantor Polres Bitung pagi hari sekitar jam 10 Pagi menggunakan kendaraan Toyota fortuner berwarna putih, dan didampingi dua kuasa hukumnya, Ridwan Mapahena S.H.,M.H dan Suharto Salengkampung S.H.

Kepada media usai diperiksa, Maurits mengaku telah membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebagai saksi, dan diperiksa kurang lebih 1 jam dengan 15 pertanyaan.

” sudah buat BAP sebagai saksi. kurang lebih 15 pertanyaan. Panggilan ini terkait pemilu dan bukan kapasitas sebagai walikota.”, Ungkap Maurits Mantiri sambil berlalu kembali ke kendaraannya bersama kuasa hukum.

Menurut Mantiri yang diiyakan kuasa hukumnya, kehadirannya hari ini memastikan bahwa semua warga negara memiliki kedudukan yang sama dimata hukum.

Sebelumnya, Ketua DPC PDI-P Kota Bitung Maurits Mantiri diinformasikan belum memenuhi panggilan polisi, terkait dugaan tindak pidana tersebut, meski sudah 2 kali dipanggil. Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH menegaskan, jika Hari ini (Kamis) tidak hadir dalam panggilan, maka akan dikeluarkan surat penjemputan.

” Sudah dipanggil 2 kali, terakhir 12 November dan minta ijin sakit tunda 13 November. Jika tidak datang sampai besok (Hari ini – Red), maka akan dijemput”,… Ungkap Tegas Kapolres Kemarin 13 Nov 2024 kepada Media.

Sementara itu, terinformasi bahwa hasil BAP Maurits Mantiri akan ditindaklanjuti dengan Gelar Perkara Gakkumdu, untuk menentukan kelanjutan perkara dugaan tindak pidana Pemilu.

Kasie Humas Polres Bitung Iptu Natip Anggai ketika dikonfirmasi usai pemeriksaan, membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Maurits baru diperiksa sebagai saksi, dan sudah dibuatkan BAP secara prosedural.

” Iya masih sebagai saksi. Nanti akan digelar perkaranya. Perkembangannya akan diinformasikan selanjutnya kepada teman2 media “, Tutup Kasie Humas Polres. (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *