Buron Selama 48 Hari, Resmob Polsek Maesa Ringkus Penganiaya Santoni

Bitung, Hukrim10 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Sepintarnya Tupai Melompat ,pasti akan jatuh juga. Peribahasa tepat diibaratkan kepada GT (38) Tahun, penganiayaan Santoni Larangahen, setelah buronan 48 hari dan berhasil dibekuk tim Polsek Maesa Bitung.

Team Resmob Polsek Maesa melakukan penyelidikan dan pengungkapan kasus tersebut sejak dilaporkan Akhir September lalu.

Akhirnya, bermodalkan informasi tentang keberadaan pelaku yang berada di Kabupaten Minahasa Tenggara, Kapolsek Maesa AKP Ferry Padama memerintahkan Team untuk menelusuri jejak GT yang berprofesi sebagai Tukang Bangunan.

Akhirnya pada jumat tanggal 08 November 2024 pukul 19.00 Wita, GT berhasil diringkus di Desa Malompar Satu kecamatan Tombatu Timur Kab. Mitra tepatnya di rumah keluarga Kolanus – Ruata.

Awalnya, GT Pada saat akan dilakukan penangkapan oleh team Resmob Polsek Maesa, mencoba melarikan diri dengan membawa senjata tajam.

Akibatnya, pelaku dilakukan tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri, sehingga pelaku langsung di bawah berobat setelah itu lang dibawah ke Mapolsek Maesa Polres Bitung.Seperti diketahui, GT melakukan penganiayaan terhadap korban lelaki Santoni Larengham, warga. Bitng Barat , dengan menggunakan senjata tajam jenis Samurai.

Atas laporan tersebut, kepolisian mengejar dan melumpuhkan pelaku, yang dikenal lihai dan licin untuk ditangkap . (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *