Rolly Wenas: Kehadiran Kapolda Sulut Saat Putusan Perkara Hibah GMIM, Wujud Pengawasan Moral

Rolly Wenas

MANADO KOMENTAR-Perkara dugaan korupsi hibah GMIM saat ini menjadi salah satu isu hukum paling sensitif dan strategis di Sulawesi Utara. Kasus ini menyangkut dana publik, menyentuh ranah keagamaan, melibatkan sejumlah aktor, dan berpotensi membentuk preseden bagi penanganan tindak pidana korupsi di masa depan. Karena itu, setiap dinamika yang muncul dalam proses peradilan memperoleh perhatian luas dari masyarakat.

Dalam perkembangan terakhir, dua hal yang paling menyita perhatian publik adalah kehadiran Kapolda Sulawesi Utara dalam agenda persidangan serta munculnya perbedaan putusan terhadap para terdakwa. Menanggapi hal tersebut, Ketua LSM INAKOR Sulawesi Utara sekaligus pegiat anti korupsi, Rolly Wenas, menyampaikan analisis dan sikap resminya secara tajam dan komprehensif dalam pernyataannya di Manado hari ini.

  1. Kehadiran Kapolda Sulut: Sebuah Wujud Pengawasan Moral, Stabilitas Proses Hukum, dan Komitmen Institusi

Rolly Wenas menegaskan bahwa kehadiran Kapolda Sulawesi Utara harus ditempatkan dalam perspektif yang objektif dan profesional. Kepolisian adalah institusi negara yang memiliki tanggung jawab menjaga stabilitas keamanan serta memastikan proses hukum berjalan tertib dan bebas gangguan.

“Saya melihat kehadiran Kapolda bukan sebagai isu negatif, melainkan sebagai bagian dari pengawasan moral dan manifestasi komitmen institusional. Ketika pimpinan Polda turun langsung mengamati proses, itu menunjukkan kesadaran tinggi terhadap sensitivitas kasus hibah GMIM,” tegasnya.

Ia melanjutkan bahwa dalam perkara besar yang melibatkan kepentingan publik luas, kehadiran pimpinan kepolisian dapat memiliki tiga makna penting:

a. Menjaga Stabilitas dan Mencegah Konflik Sosial

Perkara hibah GMIM menyangkut institusi keagamaan besar, sehingga dinamika persidangan berpotensi memicu persepsi berbeda di masyarakat. Kehadiran Kapolda dapat memastikan bahwa proses berlangsung aman, tertib, dan tidak menimbulkan eskalasi sosial.

b. Pengawasan Internal terhadap Profesionalisme Aparat

Sebagai pucuk pimpinan, Kapolda memiliki tanggung jawab memastikan bahwa penyidik dan anggota yang sebelumnya menangani perkara bekerja sesuai SOP, bersikap proporsional, dan tidak terlibat konflik kepentingan.

“Ini bentuk evaluasi langsung. Pemantauan dari pimpinan memberi pesan bahwa tidak ada toleransi terhadap penyimpangan,” ujar Rolly.

c. Penegasan Netralitas Institusi Kepolisian

Kehadiran tersebut dapat menjadi sinyal bahwa kepolisian bersikap netral, mengikuti proses, tetapi tidak mencampuri kewenangan pengadilan.

“Selama Kapolda tidak menyatakan sikap, tidak mengomentari pokok perkara, dan tidak mengarahkan proses sidang, maka kehadiran itu sepenuhnya berada dalam koridor hukum dan kode etik,” tambahnya.

Menurut Rolly, publik seharusnya melihat langkah ini sebagai indikator bahwa kepolisian turut menjaga marwah proses hukum dalam perkara yang menyita perhatian masyarakat.

  1. Perbedaan Putusan Para Terdakwa: Pentingnya Transparansi, Konsistensi, dan Kejelasan Ratio Decidendi

Selain kehadiran Kapolda, perbedaan putusan terhadap para terdakwa juga memantik pertanyaan publik. Dalam sistem hukum Indonesia, variasi putusan adalah hal yang sah, dimungkinkan, dan logis, sepanjang didasarkan pada:

peran masing-masing terdakwa,
kualitas dan kuantitas alat bukti,
tingkat keterlibatan,
kondisi yang memberatkan dan meringankan,
serta kaidah pertimbangan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Namun, bagi Rolly Wenas, transparansi terhadap alasan-alasan hukum tersebut menjadi sangat penting, terutama dalam kasus yang memiliki sentralitas moral di masyarakat.

“Perbedaan putusan tidak menjadi masalah, selama publik disuguhi pertimbangan hukum yang jernih, terukur, argumentatif, dan sesuai fakta persidangan. Dalam kasus hibah GMIM, masyarakat sangat membutuhkan kejelasan ini,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa keterbukaan pertimbangan hukum bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga kebutuhan moral untuk menjaga:

a. Kepercayaan Publik terhadap Lembaga Peradilan

Tanpa penjelasan yang kuat, masyarakat berpotensi menafsirkan sendiri alasan perbedaan putusan, sehingga membuka ruang spekulasi yang tidak produktif.

b. Integritas Majelis Hakim

Dengan mengemukakan ratio decidendi secara rinci, hakim menunjukkan integritas, kecermatan, serta kemampuan menghubungkan bukti dengan putusan.

c. Preseden bagi Penanganan Kasus Korupsi ke Depan

Putusan yang transparan menjadi referensi penting bagi masyarakat, akademisi, dan penegak hukum dalam membaca arah pemberantasan korupsi di daerah.

“Transparansi tidak mengurangi wibawa pengadilan. Justru memperkuatnya,” tegas Rolly.

  1. Sikap Resmi INAKOR Sulut: Tegas, Konstruktif, dan Mengawal hingga Tuntas

Dalam pernyataan resminya, Rolly menyampaikan sejumlah sikap organisasi:

  1. Mengapresiasi kehadiran Kapolda Sulut sebagai bentuk pengawasan moral dan penegasan profesionalisme institusi kepolisian.
  2. Menyoroti secara tajam perbedaan putusan, dengan menegaskan pentingnya kejelasan argumentasi hukum agar publik dapat memahami dasar vonis yang berbeda.
  3. Mendorong seluruh institusi penegak hukum menegakkan proses secara independen, bebas kepentingan, dan menghormati batas kewenangannya masing-masing.
  4. Mengajak masyarakat tetap berpijak pada data dan logika hukum, agar proses sosial di sekitar perkara ini tidak mengarah pada polarisasi.
  5. Menegaskan komitmen INAKOR Sulawesi Utara untuk terus mengawal kasus hibah GMIM hingga tuntas sebagai bagian dari fungsi kontrol publik.

“Kasus ini adalah barometer pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara. Kami berdiri untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan bersih, objektif, dan bebas dari intervensi siapa pun,” tegasnya.

Rolly Wenas menutup pernyataannya dengan tegas:

“Saya tidak hanya melihat ini sebagai kasus hukum, tetapi sebagai ujian moral bagi daerah ini. Kita membutuhkan transparansi, integritas, dan ketegasan institusi. Jika proses ini ditangani dengan baik, ia akan menjadi preseden emas dalam pemberantasan korupsi di Sulawesi Utara.”

SIARAN PERS RESMI

Kontak Media:
LSM INAKOR Sulawesi Utara
Ketua: Rolly Wenas
085394696755
ketuahariandpp27inakor@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *