BITUNG KOMENTAR, Peribahasa Siapa Menabur Angin Pasti Menuai Badai, sangat relevan dengan situasi yang dialami Walikota Bitung Ir. Maurits Mantiri MM juga ketua DPC PDI- Perjuangan saat ini.
Pasalnya orasi Mantiri dalam kampanye Paslon Pilkada Bitung nomor urut 2 Geraldi Mantiri – Erwin Wurnagian, pada Sabtu, 26 Oktober 2024, berbuah persoalan hukum serius, dan ditangani Sentra Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bitung.
Setelah memenuhi panggilan dan diperiksa sebagai saksi pada 14 November di Polresta Bitung, status Maurits Mantiri kini resmi ditingkatkan menjadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu.Hal itu dipastikan setelah Penyidik Polres Bitung menetapkan Surat Ketetapan Nomor : S Tap/199/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, tentang penetapan Tersangka Atas Ir Maurits Mantiri tertanggal 15 November 2024.
Dalam surat tersebut, status tersangka Mantiri terpenuhi setelah dilaksanakannya gelar perkara pada 14 November sehari sebelumnya, dengan telah diperoleh dua alat bukti yang cukup berdasarkan hasil penyidikan dengan dasar Surat perintah Nomor : SP. Sidik/245/XI/2024/Reskrim/Res Bitung, Tanggal 5 November 2024.
Penetapan tersangka Maurits Mantiri, sehubungan dengan perkara tindak Pidana Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam pasal 187 angka (2) Jo. Pasal 69 huruf c dan d UU No 1 Tahun 2015 tentang pengesahan Perpu No 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, bupati dan walikota menjadi UU sebagaimana telah berapa kalo diubah terakhir dengan UU No 6 Tahun 2020 tentang penetapan Perpu No 2 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU No 1 Tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 Tahun 2014, yang terjadi pada Sabtu 26 Oktober 2024.
Ancaman hukuman maksimal Atas pelanggaran pidana pemilu tersebut adalah 18 bulan dan minimal 3 bulan.
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK MH memastikan, bahwa penetapan Tersangka Maurits Mantiri sudah sesuai prosedur yang berlaku, dan yang bersangkutan selanjutnya akan diperiksa besok (16 Nov- Red) oleh penyidik polres Bitung.
“ Iya sudah ditetapkan tersangka. Tapi ancaman hukumannya hanya 3 sampai 18 bulan, sehingga tersangka tidak akan ditahan” Ungkap Kapolres Bitung Dikutip dari Manado Post.
Seperti diketahui, Maurits Mantiri terjerat dugaan tindak Pidana Pemilu, karena melakukan orasi saat kampanye bersama paslon Geraldi – Erwin di Kelurahan Girian Permai, Kecamatan Girian.
Mantiri diduga melakukan kampanye provokatif dengan menyebutkan ajakan Serbu, Ratakan, Bakar dan lainnya, yang videonya viral dimedia sosial.
Atas kampanye tersebut, Maurits dilaporkan dan diadukan ke Gakkumdu Bitung pada tanggal 5 November 2024 dengan Laporan Polisi No : LP/B/859/XI/2024/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulut. (**)