Yusril Ihza Mahendra: Hukum Sebagai Pelindung, Bukan Penderitaan

Berita Utama, Hukum2111 Dilihat

JAKARTA KOMENTARMenteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menekankan pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas. Ia mengingatkan agar penangkapan maupun penahanan terhadap seseorang tidak dilakukan secara gegabah tanpa bukti permulaan yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Yusril menanggapi kasus dugaan penghasutan yang menjerat Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah, bersama sejumlah aktivis. Kasus itu berakhir dengan putusan bebas dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang menyatakan dakwaan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Kalau alat bukti permulaan belum cukup kuat, aparat penegak hukum sebaiknya berpikir ulang untuk melakukan penangkapan, penahanan, apalagi penuntutan ke pengadilan,” ujar Yusril, Sabtu (7/3/2026).

Ia menegaskan, proses penegakan hukum harus dijalankan secara pasti, hati-hati, dan adil agar tidak menimbulkan kerugian bagi seseorang yang pada akhirnya dinyatakan tidak bersalah. Negara, menurutnya, memiliki kewajiban untuk memulihkan nama baik serta memberikan ganti rugi atas penderitaan yang dialami terdakwa yang dibebaskan.

Hak rehabilitasi bagi Delpedro dan rekan-rekannya pun telah dipenuhi melalui putusan majelis hakim. Dalam amar putusan, pengadilan tidak hanya membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan, tetapi juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik mereka.

Melalui pernyataan ini, Yusril menegaskan bahwa penegakan hukum bukan sekadar prosedur, melainkan amanah keadilan. Setiap langkah aparat harus menjunjung kepastian hukum, melindungi hak warga negara, dan memastikan bahwa hukum hadir sebagai pelindung, bukan sebagai sumber penderitaan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Delpedro dan tiga rekannya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Pengadilan juga secara eksplisit mencantumkan rehabilitasi nama baik dalam amar putusan.

Sebelumnya, Delpedro Marhaen Rismansyah bersama Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penghasutan terkait demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.

Namun dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat (6/3/2026), majelis hakim menyatakan keempat terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.

Majelis hakim kemudian memutuskan untuk membebaskan para terdakwa dari seluruh dakwaan serta merehabilitasi nama baik mereka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *