MINUT KOMENTAR-Rencana pengangkatan Staf Khusus (Stafsus) Bupati Minahasa Utara periode 2025–2030 masih berada dalam tahap kajian dan konsultasi aktif. Bupati Minut, DR (Cand).Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.SI menjelaskan bahwa, seluruh proses akan mengikuti ketentuan yang berlaku dan tidak dilakukan secara tergesa.
“Penunjukan staf khusus bukan kewajiban, tetapi jika diperlukan, mekanismenya harus tepat dan sesuai regulasi. Kami memilih untuk menunggu arahan resmi dari kementerian terkait sebelum melangkah lebih jauh,” ujar Joune Senin (16/6/2025).
Sekjen APKASI ini menyatakan, bahwa konsultasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri telah dilakukan, khususnya terkait fungsi dan batasan peran staf khusus di lingkungan kepala daerah.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa peran Stafsus nantinya benar-benar memberikan kontribusi signifikan dalam membantu pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
“Kami sudah menyampaikan secara resmi kepada Kemendagri perihal maksud dan tujuan pengangkatan staf khusus. Sekarang tinggal menunggu feedback dalam bentuk regulasi atau surat resmi sebagai dasar hukum,” jelasnya.
Lebih lanjut, Joune menegaskan bahwa langkah kehati-hatian ini ditempuh menyusul adanya pernyataan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait posisi staf khusus yang dinilai perlu kejelasan administratif dan yuridis.
“Kami ingin menjalankan pemerintahan dengan kepastian hukum. Jangan sampai langkah sudah diambil, namun kemudian terjadi revisi kebijakan. Jadi lebih baik menunggu yang pasti,” tegasnya.
Dengan pendekatan yang transparan dan penuh pertimbangan jelqs Joune, Pemkab Minahasa Utara akan terus menunjukkan komitmen guna menjaga integritas birokrasi dan akuntabilitas kebijakan publik, terutama di tengah ekspektasi masyarakat terhadap pemerintahan yang bersih dan efisien.
ICHA