Pemprov Sulut Dorong Koperasi sebagai Solusi Legal bagi Pertambangan Rakyat

SULUT KOMENTAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berkomitmen memperkuat regulasi bagi pertambangan rakyat dengan mewajibkan kepemilikan koperasi berbadan hukum, yang harus patuh pada aturan perundang-undangan dan kajian lingkungan, serta tergabung dalam Asosiasi Pertambangan Rakyat.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, pendekatan ini merupakan solusi terbaik, karena regulasi memungkinkan koperasi pertambangan rakyat memiliki lahan hingga 10 hektar.

“Kajian bersama ESDM dan pemerhati pertambangan telah dilakukan secara mendalam. Gubernur Sulut, Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, segera menetapkan kebijakan yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola pertambangan rakyat secara legal dan aman,”ujar Liow.

Pemprov Sulut Cabut IUP Tak Terpakai dan Serahkan kepada Masyarakat

Selain regulasi koperasi, Pemprov Sulut akan menarik Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari perusahaan yang tidak beroperasi atau terlibat dalam praktik jual beli izin.

“Ada lebih dari 20 IUP yang telah terbit namun tidak beroperasi. Keseluruhannya akan ditarik dan diserahkan kepada masyarakat sebagai kawasan pertambangan rakyat, yang dikelola melalui koperasi dengan dukungan regulasi yang tepat,”tambahnya.

Penertiban Penambangan Ilegal

Liow juga menyoroti penambangan ilegal serta aktivitas tambang sporadis oleh pengusaha tanpa izin, yang sering kali menggunakan alat berat tanpa kepatuhan terhadap regulasi.

“Situasi ini akan segera ditertibkan. Masyarakat tambang yang berafiliasi dengan organisasi pertambangan rakyat harus memiliki koperasi, sehingga sektor pertambangan rakyat benar-benar memiliki legalitas dan kesejahteraan,”tegasnya.

Dukungan Pemprov untuk Legalitas Tambang Rakyat

Dalam tiga bulan ke depan, instansi terkait akan mendukung legalisasi usaha pertambangan rakyat, sesuai dengan arah kebijakan yang ditetapkan Gubernur Sulut.

Dengan langkah ini, diharapkan pertambangan rakyat menjadi lebih terstruktur, aman, dan berkelanjutan, serta mampu memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi masyarakat.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *