Steven Liow, Tegaskan Pentingnya Pergub dalam Tata Kelola Kerja Sama Media

SULUT KOMENTAR-Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Kominfo menegaskan bahwa seluruh proses kerja sama media tahun 2025 wajib mengikuti rekomendasi hasil Evaluasi Pemeriksaan BPK-RI, guna mencegah potensi temuan dalam audit tahun 2026.

Menurut Kepala Dinas Kominfo Sulut, Evans Steven Liow, S.Sos, MM, regulasi harus ditaati dengan ketat agar terhindar dari dugaan penyalahgunaan kewenangan, sebagaimana sempat menjadi perhatian publik.

“Kami selalu patuh pada regulasi, dan meski tidak ada temuan dalam pemeriksaan BPK-RI tahun 2024 terkait APBD 2023, kami tetap berhati-hati agar tidak ada penyimpangan dalam kerja sama media,”ujar Liow.

Perlunya Pergub sebagai Payung Hukum

Liow menjelaskan bahwa hasil evaluasi menunjukkan perlunya pedoman hukum yang jelas, sehingga kerja sama media dapat berjalan sesuai aturan dan memastikan hanya media yang benar-benar potensial yang dapat diajak bekerja sama.

Sebagai langkah konkret, Dinas Kominfo telah mengajukan permohonan kepada Gubernur Sulut Yulius Selvanus, untuk menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait tata kelola kerja sama media tahun 2025.

“Pergub ini menjadi payung hukum yang memperkuat regulasi kerja sama media dengan Pemprov Sulut. Kami ingin semua prosedur berjalan transparan dan sesuai aturan,” tegasnya.

Pergub tersebut telah ditandatangani oleh Gubernur Yulius Selvanus pada Jumat lalu dan pada Senin mulai dibahas bersama Biro Hukum.

Tim yang diketuai oleh Kadis Kominfo dan Karo Hukum sebagai sekretaris akan mengonsultasikan aturan ini ke Kanwil Kemenkum-HAM Sulut, sebelum diajukan ke Kementerian Dalam Negeri untuk pengesahan final.

Standar Kerja Sama Media dan Penertiban Tata Kelola

Liow menegaskan bahwa kerja sama media akan mengikuti standar operasional yang ketat,
media harus terdaftar dalam e-katalog versi 6, Verifikasi Dewan Pers sebagai syarat utama serta Uji faktual melalui Bidang Kominfo DKIPS Provinsi Sulut.

Pada tahun 2024, Dinas Kominfo telah bekerja sama dengan 99 media, baik lokal maupun nasional, dengan anggaran mencapai Rp18 miliar lebih, namun tetap dilakukan dengan prinsip kehati-hatian untuk menghindari penyimpangan.

“Kami mengelola anggaran negara, sehingga tidak boleh ada kesalahan dalam pembayaran atau proses yang tidak sesuai aturan. Jika regulasi dilanggar, maka akan berisiko terkena sanksi hukum,”ujar Liow.

Harapan untuk Penyelesaian Cepat

Liow berharap proses pengesahan Pergub berjalan cepat, sehingga kerja sama media tahun 2025 dapat berjalan lebih transparan, legal, dan terhindar dari permasalahan hukum.

“Kami ingin memastikan bahwa kerja sama ini dapat dilakukan dengan sistem yang lebih baik, sehingga tidak ada celah bagi penyalahgunaan kewenangan,” tandasnya.

Dengan langkah ini, Pemprov Sulut menunjukkan keseriusan dalam menjaga tata kelola media yang profesional, akuntabel, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *