Hak Masyarakat Diduga Dirampas 4 Reklamator, Menunggu Ketegasan Gubernur dan Kapolda

MANADO KOMENTAR-Keempat pengembang reklamasi di pesisir Pantai Manado diduga melanggar perjanjian konsesi yang ditandatangani bersama Pemerintah Kota Manado pada era Walikota Manado Wempie Frederik dan Kepala Bagian Hukum Julises Oehlers, SH, MH.

Konsesi tersebut mengatur berbagai kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengembang, termasuk penyerahan 16 persen lahan reklamasi kepada pemerintah serta pembangunan jalan pengganti bagi masyarakat.

Dalam perjanjian konsesi, empat pengembang diberikan izin reklamasi dengan luas masing-masing, Blue Banter 8 hektar, PT Mega Surya Nusa Lestari (Megamas) 50 hektar, Marina Plaza 9 hektar serta Bahu Mall.

Namun, hingga kini, beberapa kewajiban dalam kesepakatan tersebut tidak direalisasikan. Salah satunya adalah pembangunan jalan pengganti Piere Tendean atau Boulevard yang seharusnya dibangun di belakang mall agar masyarakat tetap dapat menikmati pesisir pantai.

Sayangnya, jalan tersebut tidak kunjung direalisasikan, sehingga akses masyarakat terhadap pesisir Pantai Manado semakin terbatas.

Lebih parah lagi, untuk menikmati panorama pantai, masyarakat harus membayar biaya masuk sebesar Rp5.000 per jam, sebuah kebijakan yang bertentangan dengan hak publik untuk mengakses pesisir tanpa hambatan.

Dalam perjanjian konsesi, pengembang juga diwajibkan membangun dermaga atau tambatan perahu bagi nelayan yang terdampak reklamasi.

Dari hasil pemantauan dermaga hanya dibangun oleh Bahu Mall dan *
PT Mega Surya Nusa Lestari (Megamas). Sementara itu, Blue Banter dan Marina Plaza diduga tidak memenuhi kewajiban membangun fasilitas untuk nelayan.

Salah satu kewajiban utama dalam konsesi adalah penyerahan 16 persen dari total lahan reklamasi kepada pemerintah. Namun, hingga kini hanya Bahu Mall, Mantos, dan Megamas yang telah memenuhi kewajiban ini.

Marina Plaza baru menyerahkan sebagian, sementara Blue Banter diduga tidak menyerahkan lahan sama sekali, sehingga melanggar perjanjian yang telah disepakati.

Mantan Ketua Presidium GMNI dan Ketua Senat Fakultas FISIP Unsrat, Iwan Moniaga, mendesak Kapolda Sulut dan Gubernur Yulius Selvanus, SE untuk segera mengambil tindakan terhadap keempat reklamator yang diduga mengkhianati perjanjian konsesi.

“Pelanggaran ini harus ditindak tegas. Pemerintah harus melakukan peninjauan ulang terhadap konsesi dan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang tidak memenuhi kewajiban mereka. Saya mau tegaskan bahwa 4 reklamator telah merampas hak masyarakat untuk menikmati pesisir pantai Manado,” tegas Moniaga, Selasa (29/04/2025) di Manado.

Kasus ini membuka pertanyaan besar mengenai transparansi dan kepatuhan hukum dalam proyek reklamasi di Sulawesi Utara. Jika pengembang tidak memenuhi kewajiban mereka, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk meninjau kembali dan mengambil tindakan yang diperlukan demi melindungi hak masyarakat dan lingkungan pesisir.

Publik kini menanti langkah tegas dari pihak Kapolda Sulut Irjwn Pol. Roycke Langie untuk memastikan bahwa perjanjian konsesi dijalankan sesuai aturan, sehingga keindahan pesisir Pantai Manado tetap menjadi milik bersama dan bukan hanya dinikmati oleh segelintir pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *