BITUNG KOMENTAR, Maraknya kejadian kriminalitas akhir-akhir ini disinyalir diawali dengan terlebih dulu mengkonsumsi minuman (keras) beralkohol.
Tidak kurang dari 3 peristiwa kekerasan dengan menggunakan senjata tajam hingga menelan korban jiwa terjadi, ketika pelaku dan korban dalam keadaan mabuk karena minuman keras (Miras).
Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK. MH, memerintahkan Kasat Opsnal dan Kapolsek Jajaran untuk melakukan Patroli dan razia minuman beralkohol tanpa izin. Untuk menyikapi dan mencegah meningkatnya tindak kriminal di Kota Bitung.
Satuan Resnarkoba Polres Bitung dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H didampingi KBO Ipda Abdul K. Mahalieng, S.H., menindak lanjuti peritah Kapolres Bitung dengan melakukan Razia Minuman beralkohol Tanpa Ijin di wilayah Hukum Polres Bitung, Kamis 10/4-05.
Razia dilaksanakan di beberapa lokasi diwilayah Kec. Girian dan Kec. Madidir Kota Bitung terutama tempat-tempat yang dicurigai menjual dan menyimpan minuman beralkohol tanpa izin.
Dari kegiatan pelaksanaan razia pada saat itu, Tim berhasil mengamankan sejumlah barang bukti minuman beralkohol tanpa izin jenis cap tikus.
Palinf tidak hasil razia berhasil mengamankan, 43 (Empat Puluh Tiga) Botol minuman beralkohol jenis Cap Tikus ukuran 600 ML, 5 (Lima) Botol ukuran 1,5 Liter, 6 (Enam) Kantong Plastik Kecil Miras.
Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, S.H.,M.H memastikan, kegitan razia akan dimaksimalkan untuk menekan kriminalitas yang diawali dengan minum minuman (keras) beralkohol.(**).