SULUT KOMENTAR-Dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode (GMIM) sebesar Rp8,96 miliar yang dicairkan dari tahun 2020 hingga 2023 akhirnya terang menderang setelah Polda Sulut menetapkan 5 tersangka.
Kasus dugaan korupsi yang cukup mengguncang publik Sulawesi Utara itu, pertama kali mencuat melalui Laporan Polisi Nomor LPA/19/XI/2024.
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut langsung bergerak cepat, melalukan penyidikan sejak November 2024 dengan melakukan pemeriksaan sejumlah saksi baik dari Pemprov Sulut maupun dari Sinode Gmim.
Hasil penyelidikan Polda Sulut secara perlahan berhasil mengungkap fakta mencengangkan, dimana penganggaran, penggunaan, hingga pertanggungjawaban dana hibah tersebut tidak sesuai prosedur dan jauh dari tujuan awalnya.
Lebih parah lagi, ada indikasi kuat bahwa dana tersebut diduga kuat mengalir ke kantong pribadi dan pihak-pihak yang tidak berhak menerimanya.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Dr. Alamsyah P. Hasibuan, SIK. MH, dalam keterangannya lewat konfrensi pers di Mapolda Sulut, denagan tegas mengatakan, bahwa kasus ini bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa karena terjadi penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.
“Dugaan korupsi dana hibah dilakukan secara melawan hukum dengan menyalahgunakan kewenangan. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp8,96 miliar,” ungkapnya, Senin (07/04/2025).
Penetapan tersangka oleh Polda Sulut dibacakan langsung oleh Kapolda Irjen. Pol. Roycke Langie. Ia menyebut sejumlah inisial masing-masing JRK, AGK, FK, SK dan HA.
Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 undang-undang Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, bisa seumur hidup dan denda antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar.
Para tersangka diduga berperan dalam berbagai tahap penyalahgunaan dana, mulai dari pengajuan anggaran fiktif, manipulasi laporan pertanggungjawaban, hingga pengalihan dana untuk kepentingan pribadi.
Harusnya dana hibah tersebut digunakan untuk mendukung program kegiatan keagamaan dan sosial yang dikelola Sinode GMIM. Namun, bukti yang dikumpulkan polisi menunjukkan bahwa sebagian besar dana “menguap” tanpa jejak yang jelas.
Dokumen-dokumen yang diajukan sebagai laporan pertanggungjawaban diduga dipalsukan, sementara sejumlah kegiatan yang diklaim tidak pernah dilaksanakan.
Polda Sulut menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut hingga ke akar-akarnya.
Polda Sulut berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, siapapun yang terlibat akan di kejar, guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kasus ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengguncang kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana publik.
Mendengar penetapan 5 tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Sulut ke Sinode Gmim, media sosial santai ramai membicarakan di berbagai platform media digital.
“Kami kecewa berat. Dana yang seharusnya untuk kebaikan malah dikorupsi. Ini pengkhianatan terhadap rakyat,” ungkap salah seorang warga warga di grup WA.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk turut mengawasi penggunaan dana publik. Polda Sulut membuka saluran pengaduan bagi siapa saja yang memiliki informasi terkait kasus ini. “Kami mengajak warga untuk mendukung penegakan hukum demi memastikan dana rakyat benar-benar digunakan untuk kesejahteraan bersama,” tambahnya.
Skandal ini telah menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara dan telah memicu diskusi luas tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah.
Beberapa tokoh masyarakat mendesak agar kasus ini menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pengawasan dana publik di daerah.
Sementara itu, pihak Sinode GMIM belum memberikan pernyataan resmi terkait kasus ini. Namun, sejumlah anggota jemaat berharap kasus ini tidak memengaruhi kepercayaan terhadap institusi keagamaan tersebut.
Kensati begitu masyarakat tetap kebenaran terungkap, tapi jangan sampai nama baik GMIM tercoreng karena ulah segelintir orang.
Dengan penyidikan yang masih berlangsung, mata publik kini tertuju pada langkah Polda Sulut untuk membongkar jaringan korupsi ini.
Akankah ada tersangka baru? Bagaimana dampak kasus ini terhadap tata kelola dana hibah di masa depan?. Satu hal yang pasti kasus ini menjadi pengingat keras bahwa korupsi, dalam bentuk apa pun, tidak boleh dibiarkan menggerogoti kepercayaan dan harapan rakyat..
(Daks)