AIRMADIDI KOMENTAR-Mahkamah Agung Republik Indonesia menutup babak panjang sengketa lahan kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Pemkab Minut) dengan putusan tegas yang berpihak pada kepentingan publik.
Melalui Peninjauan Kembali (PK) Nomor 740 PK/PDT/2025, MA menyatakan sah kepemilikan lahan oleh Pemkab Minut, sekaligus membatalkan putusan sebelumnya yang sempat memenangkan pihak penggugat, Shintia Gelly Rumumpe (SGR).
Putusan ini menjadi titik balik penting dalam upaya penyelamatan aset negara, memastikan lahan seluas 350.075 meter persegi di pusat pemerintahan Airmadidi—dengan nilai total lebih dari Rp563 miliar tetap berada di tangan publik.
Dalam konferensi pers yang digelar di Atrium Kantor Bupati Minut, Senin (13/10/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Minut, I Gede Widhartama, menyampaikan bahwa MA telah menolak seluruh gugatan dari pihak lawan dan mengukuhkan status hukum tanah tersebut sebagai milik sah Pemkab Minut.
“Melalui upaya hukum luar biasa ini, negara berhasil mempertahankan aset publik yang sangat strategis,” tegas Gede.
Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda. SE. MAP. MM. M.Si, turut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada Kejari Minut, khususnya tim Jaksa Pengacara Negara (JPN), atas pendampingan hukum yang konsisten sejak awal. Ia menekankan bahwa kemenangan ini bukan hanya milik pemerintah, tetapi juga masyarakat Minahasa Utara.
“Aset ini adalah milik rakyat dan digunakan untuk pelayanan publik. Ini adalah kemenangan bersama,” ujar Joune.
Ditegaskan Bupati Joune, keputusan MA ini memberikan kepastian hukum atas keberadaan kompleks perkantoran Pemkab Minut dan menjamin kelangsungan pelayanan publik di wilayah tersebut.
“Kami berharap tidak ada lagi keraguan di masyarakat. Kawasan ini adalah milik publik dan harus kita jaga bersama,” tutupnya.
Sengketa lahan tersebut bermula pada tahun 2019, ketika SGR menggugat kepemilikan tanah kompleks perkantoran. Meski sempat ada Akta Perdamaian Nomor 20/2019, proses hukum berlanjut hingga ke tingkat kasasi dan akhirnya dikoreksi melalui PK yang diajukan oleh Pemkab Minut.
Perjalanan panjang perkara ini telah melewati berbagai tahapan: Pengadilan Negeri Airmadidi (Nomor 256/Pdt.G/2022/PN.Arm), Pengadilan Tinggi Manado (Nomor 193/PDT/2023/PT.MND), dan Mahkamah Agung (Nomor 3655 K/PDT/2024), sebelum akhirnya diputuskan secara final melalui PK.
Joppy Senduk