SULUT KOMENTAR-Kasus pembebasan lahan pembangunan Ringroad III di Kota Manado Sulawesi Utara ada indikasi korupsi yang melibatkan oknum pejabat Pemprov Sulut.
Pasalnya, dari data awal pembayaran ganti rugi lahan sebesar Rp2 miliar, setelah proses pembayaran tiba-tiba berubah menjadi Rp9 miliar.
Steve Kepel yang waktu itu menjabat sebagai Kepala Dinas Prasarana dan Pemukiman Sulawesi Utara dituding sebagai aktor di belakang penggelembungan harga tanah.
Wartawan media ini lalu melakukan pencarian data terkait proses pembayaran ganti rugi lahan pembangunan Ringroad III.
Steve Kepel yang saat ini menjabat sebagai Sekprov Sulut, ketika dikonfirmasi menjelaskan secara detail proses ganti rugi lahan tersebut.
Awalnya kata Kepel, pemerintah melakukan pendataan terhadap lahan yang akan dibebaskan, termasuk identifikasi pemilik, pengguna lahan, dan objek yang ada di atas lahan tersebut.
Lalu pemerintah mengadakan musyawarah dengan pemilik lahan untuk menentukan bentuk dan besaran ganti rugi. Menurutnya kesepakatan akan menjadi dasar untuk proses pembayaran.
Diakui Kepel, musyawarah sebelumnya telah mencapai kesepakatan dimana pemerintah menetapkan besaran ganti rugi sesuai dengan nilai tanah, bangunan, tanaman, dan objek lainnya yang terdampak dengan besaran Rp2 miliar.
Hal itu disepakati saat Steave Kepel masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut.
Seiring berjalannya waktu Steave Kepel telah menduduki jabatan Sekprov Sulut dan yang mengatur soal pembayaran ganti rugi ditangani oleh Kepala Dinas Perkimtan yang baru.
Pada saat pemprov Sulut sedang menyiapkan proses pembayaran ganti rugi sebesar Rp2 miliar, tiba-tiba
terdengar kabar, pemilik lahan mengajukan gugatan ke pengadilan negeri Manado dengan meminta ganti rugi sebesar Rp9 miliar.
Melalui proses persidangan, akhirnya
Pengadilan negeri Manado lalu memutuskan menerima permohonan penggugat. Oleh karena itu, Pemprov Sulut diwajibkan membayar ganti rugi lahan sebesar Rp9 miliar, meskipun masih ada upaya hukum yang bisa dilakukan pemprov sulut.
Kendati proses pembayaran ganti rugi belum dilakukan, tetapi diduga kuat, Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut Alexander Wattimena, menjadi orang yang bertanggung jawab terjadinya gugatan tersebut.
Alexander Watimena diduga membiarkan pemilik lahan melalukan gugatan ke pengadilan Negeri Manado sehingga ganti rugi lahan berujung di Pengadilan.
Apakah benar terjadi kong kali kong antara pemilik lahan dan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut Alexander Wattimena, tentu masih perlu ada pembuktian.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sulut Alexander Wattimena yang di konfirmasi lewat tlp tidak merespon.
Jose