MINUT KOMENTAR-Dengar Bae bae ne, Gugatan Melky Jackhin Pangemanan dan Christian Kamagi (MJP-CK) terhadap KPU, Mahkamah Agung so Tolak.
Itu artinya upaya untuk mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung di Pilkada Minut 2024 gagal total.
Kabar gembira itu tertuang melalui
pengumuman resmi Mahkamah Agung RI,atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
Setelah setelah sebelumnya gagal di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado, MJP-CK kembali gagal dalam gugatan banding ke Mahkamah Agung (MA).
Putusan ini dikuatkan lewat pengumuman resmi Mahkamah Agung RI,atas perkara nomor 817/K/TUN/PILKADA/2024 dengan tergugat KPU Minahasa Utara, dinyatakan ditolak.
Hal ini ditegaskan oleh Tim Hukum Joune Ganda Kevin Wiliam Lotulung yang terdiri dari, Rahman Ismail S.H., Stella Runtu S.H., Darul Halim S.H., Jerry Kindangen S.H., dan Shintia Pangemanan S.H. Tim Hukum JG-KWL menyambut baik putusan MA tersebut serta memastikan bahwa kliennya taat aturan.
“Kemenangan KPU di tingkat MA ini membuktikan bahwa klien kami jelas tidak melanggar aturan karena upaya kubu penggugat tidak berhasil mendiskualifikasi pasangan calon Bupati JG-KWL Putusan ini telah final dan mengikat karena sudah sesuai aturan Pilkada, upaya gugatan hanya boleh dilakukan dua kali. Dan tergugat sudah menempuh jalur hukum lewat PT TUN dan MA dan kedua gugatan tersebut dinyatakan ditolak,” ujar Rahman Ismail yang diaminkan kuasa hukum lainnya.
“Joune Ganda berterima kasih sekaligus bersyukur atas putusan MA ini, bahwa keadilan telah menemukan jalannya,” ujar Rahman Ismail mengutip Joune Ganda.
Kuasa hukum JGKWL lainnya, Hi Darul Halim, SH, mengungkapkan bahwa keputusan MA ini merupakan putusan final yang menutup seluruh upaya hukum MJPCK. “Dengan keputusan ini, masyarakat Minut bisa merasa tenang karena pencalonan JGKWL sah dan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tukas Darul.
Sementara itu, Syntia Pangemanan, SH, dan Stella Runtu, SH, menegaskan bahwa ini adalah kemenangan yang sudah sesuai koridor hukum yang berlaku bagi proses demokrasi yang jujur dan adil.
“Melalui putusan MA ini, JGKWL kini melenggabg mulus untuk melanjutkan perjuangannya menuju Pilkada Minut 2024 tanpa hambatan hukum lebih lanjut. Karena sejak awal kami berupaya semaksimal mungkin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum di setiap tahapan, termasuk pada materi gugatan yang ada,” ujar Stela Runtu.
Ditambahkan Cyntia Pangemanan, kuasa hukum lainnya.
“Ini sudah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum yang dapat dilakukan untuk menghalangi langkah JG-KWL. Keputusan ini dapat membuka wawasan baru bagi masyarskat Minut agar tidak lagi membangun opini-opini yang memberi pemahaman yang tidak baik kepada masyarakat. Bahwa proses hukum tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ada,” pungkas Pangemanan.
Diketahui sebelumnya, pelantikan 128 ASN Eselon 3 dan 4 oleh Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Joune Ganda pada 22 Maret 2024 dinyatakan memenuhi syarat. Hal tersebut dipertegas oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melalui surat yang ditujukan ke Gubernur Sulawesi Utara di Manado dengan nomor: 100.2.2.6/6822/OTDA tanggal 5 September 2024 tentang Penjelasan Terhadap Pelaksanaan Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Minahasa Utara yang ditandatangani Plh. Direktur Jenderal Otonomi Daerah, Komjen. Pol. Tomsi Tohir, menegaskan telah memenuhi persyaratan.
Dijelaskan pada poin nomor 4 huruf c, Mendagri mempertegas bahwa pengangkatan dan pelantikan Pejabat yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Utara, telah memperoleh persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri melalui Surat Nomor 100.2.2.6/3419/OTDA tanggal 10 Mei 2024.
J-Alein