Komisi III DPRD Sulut, Gelar RDP bersama KSOP dan PT. Pelindo Manado

Berita Utama, DPRD, Manado999 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Rapat Dengar Pendapat antara Komisi III DPRD Sulut bersama Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) serta PT Pelindo Manado yang digelar, Senin (02/11/2026), sepakat menunda program sterilisasi Pelabuhan Manado.


Kebijakan ini menyusul keberatan yang masif dari masyarakat, khususnya warga kepulauan, yang menilai kebijakan tersebut berpotensi membebani ekonomi mereka.

Dalam forum tersebut, DPRD tidak hanya meminta penundaan, tetapi juga mengeluarkan sikap tegas terkait tata kelola pelabuhan. DPRD mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut untuk segera turun tangan menertibkan seluruh pungutan di kawasan Pelabuhan Manado.

Lebih jauh, DPRD meminta dilakukannya audit investigasi secara menyeluruh terhadap tarif dan retribusi yang diberlakukan. Langkah ini dinilai krusial untuk memastikan bahwa besaran tarif yang dipatok benar-benar rasional, transparan, dan sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat kepulauan yang sangat bergantung pada jalur laut untuk mobilitas dan distribusi logistik.

“Kami mendengar langsung aspirasi masyarakat. Sterilisasi pelabuhan memang penting untuk ketertiban dan keamanan, namun tidak boleh mengorbankan ekonomi rakyat kecil. Oleh karena itu, kami merekomendasikan program ini ditunda terlebih dahulu,” ujar Pimpinan Komisi III DPRD Sulut dalam RDP tersebut.

“Selain itu, kami meminta Pemprov Sulut segera menertibkan seluruh pungutan di kawasan pelabuhan. Kami juga mendesak agar dilakukan audit investigasi. Tarif yang diberlakukan harus berpihak dan mampu ditanggung oleh kondisi ekonomi masyarakat kepulauan kita,” tambahnya.

Pihak KSOP dan PT Pelindo Manado dalam RDP tersebut menyatakan akan menindaklanjuti dan mematuhi rekomendasi yang diberikan oleh DPRD Sulut.

Keputusan penundaan ini disambut lega oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk forum nelayan dan pelaku usaha kecil menengah (UKM) di Sulut. Mereka berharap, ke depan setiap kebijakan yang dikeluarkan di Pelabuhan Manado tidak lagi lahir tanpa melibatkan partisipasi publik serta kajian dampak ekonomi yang matang bagi warga kepulauan.

Hingga berita ini diturunkan, Pemprov Sulut belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait jadwal pelaksanaan audit investigasi yang didesak oleh DPRD.
Jose

Pansus PPA DPRD Sulut, Kembali Gelar RDP,  bersama Mitra Kerja

MANADO KOMENTAR-Pansus Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sulawesi Utara terus mematangkan pembahasan dengan mitra kerja melalui rapat dengar pendapat dengan mitra kerja.

Rapat Dengar Pendapat berlangsungdi Lantai 3 Gedung Serbaguna DPRD Sulut, Senin (02/11/2026). Agenda utama RDP, menyoroti substansi penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) serta optimalisasi peran pemerintah daerah dalam perlindungan warga rentan.

Rapat strategis tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pansus PPA DPRD Sulut, Pricillia Rondo, dengan didampingi oleh jajaran anggota legislatif lainnya, yakni Vionita Kuera dan Hilary Tuwo.

Dalam forum tersebut, Anggota DPRD Sulut, Jein Laluyan, menyampaikan pandangan kritis yang mendalam terkait teknis operasional perlindungan perempuan dan anak di wilayah Sulawesi Utara. Ia menekankan bahwa regulasi yang baik harus memiliki landasan teknis yang kuat agar tidak membingungkan di lapangan.

Jein menyoroti pentingnya kejelasan nomenklatur serta pembagian peran yang tegas antar Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sedang dibahas.

“Kami meminta agar dalam rancangan peraturan ini dicantumkan secara lebih rinci dan spesifik mengenai dinas terkait yang bertanggung jawab. Hal ini penting agar pelaksanaan di lapangan dapat berjalan optimal dan tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan,” tegas Jein Laluyan di hadapan peserta rapat.

Tak hanya soal nomenklatur, Jein Laluyan juga memberikan penekanan khusus pada mekanisme pengawasan serta integrasi kinerja Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) PPA. Ia menyoroti bahwa dinas pengampu memiliki kewajiban moral dan administratif untuk melakukan pengawasan berkala serta evaluasi langsung terhadap kondisi UPTD, mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.

Menurut politisi ini, integrasi alur pelaporan dan koordinasi antar-UPTD merupakan kunci utama dalam merespons cepat berbagai kasus kekerasan. Hal ini dinilai krusial mengingat ancaman TPPO masih menjadi bahaya laten yang serius bagi keselamatan perempuan dan anak di Sulut.

“Integrasi dan koordinasi yang solid antar-UPTD adalah kunci respons cepat kita terhadap kasus kekerasan dan TPPO yang masih mengancam,” tambahnya.

Langkah responsif dan kritis yang diambil oleh Pansus PPA DPRD Sulut ini diharapkan mampu melahirkan peraturan daerah yang imperatif dan terintegrasi. Dengan adanya kejelasan peran dan sistem pengawasan yang ketat, regulasi ini ditargetkan menjadi benteng perlindungan yang kokoh bagi seluruh perempuan dan anak.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *