Pjs. Bupati Minsel Steven Liow, di Periksa Subdit Tindak Pidana Korupsi Polda Sulut

Hukum89812 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Tim  penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara kembali memanggil dua Pejabat Pemprov Sulut.

Mereka adalah, Pjs. Bupati Minsel Steven Evans  Liow dan pejabat Bupati Kabupaten Talaud Fransiskus E.Manumpil.

Keduanya menjalani Pemeriksaan di ruangan nomor 8 Polda Sulut.
Manumpil saat di cegat di depan pintu keluar menjelaskan kedatangannya untuk memberikan klarifikasi terkait pertanggungjawaban Apbd tahun 2024.

“Mohon Maaf  untuk informasi lainnya nanti teman wartawan tanyakan langsung kepada pihak penyidik” sebut Manumpil.
Sementara’ Steven Liow mengungkapkan pihaknya akan memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan.

Sebelumnya Sekertaris Propinsi Steve H.A.Kepel  ST MSi, selama 4 hari telah menjalani pemeriksaan oleh Tim Penyidik Polda Sulut.

Kepel tidak sendirian, tetapi disusul Kepala Dinas Perikanan, dan kepala dinas pertanian, kepala dinas PUPR dan Kepala Badan Kesra Sulut juga ikut diperiksa pada beberapa hari ini.

Selain pejabat Propinsi, Polda juga ikut memanggil sejumlah pejabat kabupaten kota.

Mereka adalah mantan kepala BKD dan mantan Sekda kabupaten Bolaang Mongondow Ashari Sugeha pada Senin 28 Oktober 2024 kemarin.
Sementara hari ini Selasa 29 Oktober 2024
(Daks)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *