Tim Resmob Polres Kota Tomohon Ringkus Duo Kumbang, Pelaku Penganiayaan di Kakaskasen

Hukum, Tomohon69 Dilihat

TOMOHON KOMENTAR-Dua tersangka pelaku penganiayaan yang terjadi di jalan raya Tomohon-Manado, tepatnya di Kelurahan Kakaskasen III, ditangkap Tim Resmob Polres Tomohon pada hari Sabtu (20/11/2021) sekitar pukul 21.00 Wita

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, kedua lelaki yang dijuluki ‘Kumbang’ oleh warga ini, diamankan di rumah salah satu tersangka di Kelurahan Kakasakasen Lingkungan II.

“Kedua tersangka berinisial JM berusia 29 tahun dan MP berusia 24 tahun diamankan satu jam setelah kejadian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Kejadian bermula saat korban bernama Trival Liuw (18) sedang mengendarai sepeda motor, tiba-tiba hampir bersenggolan dengan sepeda motor yang dikendarai tersangka.

Akibat hal tersebut, terjadilah adu mulut antara mereka yang berujung penganiayaan yang dilakukan tersangka terhadap korban.

Disaat bersamaan datang lelaki Exel Liuw (23) dan Tamrin (23) untuk melerai. Namun justru keduanya juga kena tinju dan tendangan secara berulang kali oleh kedua tersangka.

Usai menganiaya 3 warga yang juga berdomisili di Kelurahan Kakaskasen, kedua tersangka yang sudah dalam keadaan mabuk langsung melarikan diri.

“Kedua tersangka sudah diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut,” singkat Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Donnie Tutu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *