SULUT KOMENTAR-Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Sulawesi Utara Steven Liow menggelar rapat bersama wartawan Pemerintah Provinsi Sulut guna membahas persyaratan administrasi dalam mendapatkan kontrak kerja sama media.
Dalam pertemuan, pada hari Kamis (24/04/2025), di ruang Kominfo Sulut itu, Liow menekankan bahwa kelengkapan dokumen perusahaan* menjadi syarat utama dalam proses pengajuan kontrak media, termasuk kepemilikan E-Katalog versi 6.
Liow menjelaskan bahwa setiap kebijakan terkait kontrak media selalu dikomunikasikan dengan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, dan Wakil Gubernur.
Ia juga menyoroti keterbatasan anggaran yang terjadi akibat kebijakan efisiensi di lingkungan pemerintahan. Kendati demikian, ia berkomitmen untuk mengakomodir media yang telah memenuhi persyaratan administrasi secara lengkap dan sesuai ketentuan.
“Kami tetap berupaya mengakomodir semua media yang telah memenuhi syarat administrasi. Kelengkapan dokumen perusahaan menjadi hal utama dalam mendapatkan kontrak,” ujar Kadis Kominfo.
Selain itu, Liow juga meminta agar wartawan memahami keterbatasan anggaran dan menerima nominal kontrak yang ditetapkan berdasarkan regulasi yang ada.
Dalam kesempatan tersebut, Steven Liow juga menyampaikan bahwa dirinya akan berupaya agar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menganugerahkan Pena Mas kepada Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, sebagai bentuk apresiasi terhadap dukungan dan kebijakan yang telah diberikan kepada insan pers.
Dengan adanya rapat ini, diharapkan proses kerja sama antara media dan Pemprov Sulut dapat berjalan dengan transparan dan sesuai prosedur, serta tetap mendukung penguatan ekosistem pers di Sulawesi Utara.
Joppy Senduk