Operasi Gabungan di Mitra, Polisi Amankan Teknisi Senjata Angin Rakitan Tanpa Izin

MANADO KOMENTAR-Tim gabungan Kepolisian  Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) Brimob dan Polres Minahasa Tenggara beserta Polsek jajaran, mengamankan  sedikitnya 10 pelaku pembawa senjata tajam, senjata angin tabung laras pendek dan senjata angin laras panjang tanpa izin, di wilayah Hukum Polres Minahasa Tenggara.

Kesepuluh pelaku tersebut masing-masing berinisial, IJ, AR, RM, DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM. Kasus ini ditangani oleh Polres Minahasa Tenggara berdasarkan enam laporan polisi.
Menurut Wakapolda Sulut Brigjen Pol Bahagia Dachi kasus ini bermula pada (27/3/2025) malam, saat tim gabungan kepolisian melakukan operasi senjata tajam di wilayah Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.

“Tim menemukan dua pengendara sepeda motor yang membawa senjata tajam tanpa izin. Satu orang pengendara berinisial IJ membawa pedang samurai dan satu orang lainnya berinisial AR membawa parang serta pisau badik. Keduanya mengaku dari lokasi pertambangan di Kecamatan Ratatotok dalam perjalanan pulang ke rumah,” jelas wakapolda saat memimpin konferensi pers di Ruang Catur Prasetya Mapolda Sulut, Rabu (16/4/2025) siang.

Kemudian, pada Jumat (28/3/2025) sore, tim gabungan berdasarkan laporan dari masyarakat, mengamankan seorang lelaki berinisial DU di wilayah Ratatotok, atas kepemilikan senjata angin tabung laras pendek tanpa izin. Dalam pengembangan, diketahui bahwa senjata angin tersebut diperoleh dari lelaki GW. Tim kemudian juga berhasil mengamankan GW.

Pada Minggu (30/3/2025) dini hari, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melakukan razia senjata tajam dan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada warga yang membuat keributan di wilayah Tombatu Timur. Tim menuju TKP dan mengamankan pelaku, lelaki RM, yang sedang membuat onar sambil membawa senjata tajam jenis cakram.

Lalu pada Senin (7/4/2025) malam, personel Satsamapta Polres Minahasa Tenggara melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Belang, dan mengamankan empat orang yaitu DP, AG, AK, dan RM yang masing-masing kedapatan membawa senjata angin tanpa izin.

Dan pada Sabtu (12/4/2025) malam, di wilayah Kecamatan Ratatotok, Unit Patroli Satsamapta Polres Minahasa Tenggara mengamankan lelaki DY karena kedapatan membawa sepucuk senjata angin laras panjang tanpa izin.

Terhadap pelaku IJ, AR, dan RM dikenakan pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara setinggi-tingginya 10 tahun.

Sedangkan terhadap pelaku DU, GW, DY, DP, AG, AK, dan RM, dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 jo pasal 102 Peraturan Kepolisian RI Nomor 1 Tahun 2022 dengan ancaman hukuman dipidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.

Wakapolda menerangkan, operasi tersebut dilakukan bersama dengan stakeholders terkait seperti TNI, pemerintah daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh pemuda, dan lainnya.

“Saat ke lokasi Kapolda beserta pihak terkait melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pemerintah daerah setempat, dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Polda Sulut atas pelaksanaan razia ini,” ujar Brigjen Pol Bahagia Dachi, didampingi Kabid Humas AKBP Alamsyah Parulian Hasibuan, Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Handoko Sanjaya, dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut Kompol Rido Doly Kristian.

Dalam konferensi pers ini, Wakapolda juga menyampaikan pesan dan imbauan Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie.

“Pak Kapolda mengimbau masyarakat khususnya di sekitar TKP agar tidak membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya yang tanpa izin, karena resiko ancaman hukumannya cukup tinggi,” tuturnya, di depan sejumlah awak media.

Lanjutnya menyampaikan imbauan Kapolda, agar di daerah Ratatotok tidak ada lagi yang melakukan atau membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya.

“Mengingat di sekitar daerah tersebut terdapat tambang-tambang, dan bagi masyarakat yang akan menambang agar betul-betul diproses izinnya dengan benar sehingga tidak menimbulkan konflik sosial,” imbau Brigjen Pol Bahagia Dachi.

Wakapolda juga menegaskan, bahwa sesuai perintah Kapolda Sulut, kasus ini tidak ada penangguhan.

“Sudah diperintahkan oleh Pak Kapolda, tidak ada penangguhan, harus sampai di pengadilan. Biar ada contoh, biar ada efek jera kepada masyarakat yang membawa senjata api, senjata angin, senjata tajam atau senjata berbahaya lainnya. Bagi masyarakat yang masih menyimpannya di rumah atau dimanapun, agar segera diserahkan kepada aparat berwajib,” tutup Brigjen Pol Bahagia Dachi.(*/Dax)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *