JAKARTA KOMENTAR-Dewan Pers memberikan perhatian serius terhadap penetapan Tian Bahtiar, Direktur Pemberitaan JakTV, sebagai tersangka dalam kasus yang disebut Kejaksaan Agung sebagai permufakatan jahat untuk merintangi pemeriksaan perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.
Sebagai bagian dari langkah pengawasan terhadap kasus ini, Dewan Pers telah mengunjungi Kejaksaan Agung dan bertemu Jaksa Agungpada Selasa, 22 April 2025.
Tidak lama berselang, pada Kamis, 24 April 2025, pihak Kejaksaan Agung mengunjungi Dewan Pers untuk menyerahkan berkas kasus yang melibatkan Tian Bahtiar.
Menanggapi perkembangan ini, Dewan Pers menyampaikan beberapa poin penting:
- Berkas Kasus Diterima Dewan Pers
Pada Kamis, 24 April 2025, Dewan Pers secara resmi menerima berkas perkara Tian Bahtiar dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar. - Pengajuan Pengalihan Penahanan
Ketua Dewan Pers meminta agar Kejaksaan Agung mempertimbangkan pengalihan penahanan Tian Bahtiar untuk memudahkan proses pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Dewan Pers. - Analisis Kasus Secara Mendalam
Dewan Pers berkomitmen untuk meneliti dan menganalisis* berkas perkara tersebut secara menyeluruh sesuai dengan standar prosedur yang berlaku. Hasil analisis ini nantinya akan disampaikan kepada publik setelah melalui tahapan evaluasi yang memadai. - Komitmen terhadap Penegakan Hukum dan Kebebasan Pers
Dewan Pers dan Kejaksaan Agung menegaskan komitmen bersama dalam menguatkan sistem penegakan hukum sekaligus menjaga kebebasan pers.
Kedua pihak menyatakan saling menghormati kewenangan masing-masing dalam menjalankan tugasnya. - Kasus Tidak Berkaitan dengan Produk Jurnalistik.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung menyampaikan bahwa kasus ini tidak berkaitan dengan produk jurnalistik, sehingga tidak menyangkut sengketa pemberitaan.
Dalam upaya meningkatkan koordinasi antara pers dan institusi hukum, Dewan Pers berencana menghidupkan kembali nota kesepahaman dengan Kejaksaan Agung terkait penanganan sengketa pemberitaan.
Kesepakatan serupa sebelumnya telah dilakukan dengan Polri dan Mahkamah Agung, sebagai bagian dari langkah memperkuat perlindungan bagi pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya.
Dengan transparansi dan koordinasi yang baik antara Dewan Pers dan Kejaksaan Agung, diharapkan penyelesaian kasus ini dapat berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, sekaligus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan kebebasan pers.
JOSE