BAWASLU INGATKAN BALON PETAHANA TIDAK TERGELINCIR BANTUAN COVID-19

AMURANG KOMENTAR-Ketua Bawaslu Minsel Eva Keintjem SPd didampingi Franny Sengkey SE Abdul Majid Mamosey SPd saat memimpin sidang pemilu, mengingatkan agar program bantuan dari pemerintah untuk masyarakat terdampak covid-19, ditengah masa  pendemi, tidak disalahgunakan oleh pemerintah dalam hal ini pihak petahana untuk kepentingan politik menyongsong suksesi pemilihan kepala daerah.
“Saya ingatkan agar bentuan covid-19 tidak dijadaikan alat untuk kepentingan Pilkada serentak,”tegas Keintjem kepada komentar, di Amurang.

Sementara itu, Kordiv Hukum Bawaslu Minsel Franny Sengkey SE yang turut didampingi Abdul Majid Mamosey menjelaskan, bantuan pemerintah disituasi pandemi covid-19, sangat rawan dipemanfaatan untuk kepentingan calon tertntu.
Akan hal itu, lalau Sengkey dan Mamosey mengajak semua komponen masyarakat untuk ikut memonitoring dan mengawasi agar supaya program dan bantuan pemerintah itu tepat sasaran dan tidak melanggar aturan-aturan kepemiluan yang berlaku.

Diakui Sengkey, dengan adanya pandemic covid-19, bakal ada persoalan yang perlu dicermati Bawaslu terkait sejumlah pasal yang belum bisa diterapkan, terkait berbagai unsur yang merugikan pasangan calon tertentu, sebelum adanya penetapan Bakal Calon oleh pihak KPU, baik penetapan bakal calon Bupati Wakil Bupatoi taupun Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPU.

“Kita tinggal menunggu putusan serta penetapan calon oleh KPU. Setelah itu sanksi sanksi sebagaimana yang dimaksud dalam aturan bisa diterapkan. Namun begitu kami tetap melakukan langkah preventif agar supaya regulasi pemilu harus dipatuhi oleh semua pihak,” ujar Sengkey.(jose)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *