FRANNY SENGKEY |
AMURANG KOMENTAR-Kordiv Hukum Bawaslu Minahasa Selatan Franny Sengkey SE mengatakan, dalam peraturan pemerintahan desa dan undang undang pemilihan kepala daerah yakni UU nomor 10 tahun 2010 mengatur jelas soal larangan hukum tua dan perangkat desa agar tidak memihak kepada siapapun, serta dilarang melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salahsatu pasangan calon dalam Pilkada serentak mendatang.
Itu sebabnya, Sengkey tidak berhanti mengsosialisasikan aturan itu, karena rentan terhadap jajaran PNS dan perangkat desa terlibat dalam pilkada dalam upaya menguntungkan calon tertentu.
“Jadi bagi PNS ataupun pejabat negara lainnya tidak boleh memihak ataupun mendukung salah satu pasangan calon. Bagi PNS akan direkomendasikan ke Komisi ASN selaku pihak yang paling berkompeten dalam penegakan aturan kepegawaian. Dan saya perlui ingatkan bahwa sanksi cukup berat,”kata Sengkey.
Pernyataan Sengkey, dimaksudkan untuk mewarning seluruh ASN dan aparat terkait, sekaligus langkah preventif atau pencegahan agar dapat menekan ataupun meminimalisir adanya pelanggaran menjelang Pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Minahasa Selatan.(jose)