SULUTKOMENTAR – Kepala Sekolah SMA Negeri I Pineleng, Hendrik Pelle S.Pd, menyampaikan bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah(BOS) untuk SMA Negeri I Pineleng Kabupaten Minahasa di-laksanakan berdasarkan Petunjuk Teknis(Juknis) dari tentang dana BOS.
” Saat dana BOS hanya diperuntukan berdasarkan apa yang sudah diatur dalam petunjuk teknis dan kami menjalankan juga berdasarkan Rencana kegiatan Anggaran Sekolah.” ujar Pelle kepada awak media Senin 28/8 diruang kerjanya.
Ia kemudian mengatakan bahwa saat ini dana BOS, bukan lagi pencairan satu kali dalam setahun, namun kami menerima tiap bulan, setelah ada pertanggung jawabkan
” Kalau sebelum dana BOS diterima 1 kali, namun sekarang sudah setiap 1 bulan sesuai RKAS, jadi benar-benar sesuai dengan petunjuk yang didalamnya karena itu dana BOS tersebut sudah tak boleh neko-neko, atau dengan cara siasati, sehingga sebagai bawahanya saya kepalah sekolah menjalankan saja berdasarkan petunjuk.” jelasnya.
Ia juga menyampaikan penggunaan dana BOS sesuai dengan peruntukan, berdasarkan kepada kebutuhan sekolah, misalnya pembelian kertas, tinta dan ala-alat kantor lainnya, Kalu untuk paten, seperti printer, meja dan fasilitas lain disekolah diblanjakan satu kali dan dipakai dalam jangka waktu cukup lama. (Jovan)