Warga Malendeng Pertanyakan Ganti Rugi Lahan yang Tertunda Hingga Lima Tahun

MANADO KOMENTAR-Perwakilan masyarakat Kelurahan Malendeng menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD Sulawesi Utara dan Balai Wilayah Sungai (BWS), Senin (12/10/2026), untuk mempertanyakan kejelasan penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan yang hingga kini belum terealisasi.

Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulut, Berty Kapojos, berlangsung dinamis dengan sejumlah warga menyampaikan keluhan terkait proses pembebasan lahan yang telah berlarut-larut selama kurang lebih empat hingga lima tahun tanpa kepastian pembayaran.

Dalam pertemuan tersebut, masyarakat mendesak pemerintah dan pihak terkait untuk segera memberikan kepastian hukum serta mempercepat proses pencairan ganti rugi. Warga menilai keterlambatan yang terjadi telah menimbulkan ketidakpastian bagi para pemilik lahan yang terdampak proyek.

Selain itu, masyarakat juga meminta agar Badan Pertanahan Nasional (BPN) Minahasa dilibatkan dalam rapat lanjutan guna memperjelas berbagai persoalan administrasi, khususnya terkait status kepemilikan lahan dan surat ukur yang dinilai masih menjadi kendala dalam proses penyelesaian.

Anggota Komisi III DPRD Sulut, Roy Roring, menegaskan pentingnya transparansi dari Balai Wilayah Sungai terkait tahapan penyelesaian pembayaran. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perkembangan proses dan target waktu yang jelas.


Karena itu, Roy mengusulkan agar pada pertemuan berikutnya BWS hadir dengan membawa rencana kerja dan skema penyelesaian pembayaran yang terukur, termasuk jadwal pelaksanaan dan target realisasi dana ganti rugi.

“Kita perlu meminta BWS menyampaikan secara terbuka langkah-langkah yang akan dilakukan dan kapan pembayaran dapat direalisasikan, sehingga masyarakat memiliki kepastian,” ujar Roring.

Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Sulut berkomitmen memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, termasuk BPN Minahasa dan pemerintah daerah, guna mencari solusi konkret terhadap hambatan administrasi yang selama ini menyebabkan proses ganti rugi belum dapat diselesaikan.

Melalui rapat tersebut, masyarakat berharap polemik yang telah berlangsung bertahun-tahun dapat segera menemukan titik terang, sehingga hak-hak warga terdampak dapat dipenuhi dan pelaksanaan proyek dapat berjalan tanpa kendala di lapangan.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *