Komisi III DPRD Sulut Gelar RDP bersama PPK Pembebasan Lahan Tol Manado-Bitung

MANADO KOMENTAR-Pimpinan dan Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah untuk proyek strategis nasional, Jalan Tol Manado-Bitung.

Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III, Berty Kapojos, didampingi Wakil Ketua Yongky Limen, berlangsung di Ruang Rapat Komisi III, Kantor DPRD Sulut, pada Senin 11 Mei 2026.

Hadir dalam pertemuan tersebut, perwakilan masyarakat yang lahannya terdampak pembangunan jalan tol. Kehadiran warga menjadi poin penting dalam agenda ini, menandakan komitmen DPRD untuk mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi para pemilik lahan terkait proses ganti rugi dan pembebasan tanah.

Dalam pengantar rapat, Berty Kapojos menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur tidak boleh mengabaikan hak-hak dasar masyarakat. Komisi III meminta PPK untuk memberikan penjelasan rinci mengenai mekanisme penilaian harga tanah, jadwal pencairan ganti rugi, serta penanganan atas lahan-lahan yang masih menjadi sengketa.

“Kami hadir di sini bukan hanya untuk mendengar laporan teknis dari PPK, tetapi lebih importantly, untuk memastikan bahwa suara masyarakat pemilik lahan didengar. Proses pengadaan tanah harus transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Jangan ada warga yang dirugikan akibat ketidaktahuan atau prosedur yang berbelit,” tegas Berty Kapojos.

Sementara itu, Yongky Liemen menambahkan bahwa DPRD akan terus melakukan pengawasan ketat hingga seluruh proses pembebasan lahan tuntas. “Kami ingin memastikan bahwa dana ganti rugi benar-benar sampai ke tangan yang berhak tepat waktu. Ini adalah mandat konstitusi kami untuk melindungi kesejahteraan rakyat,” ujar Yongky.

Dalam paparannya, pihak PPK Pengadaan Tanah menjelaskan progres terkini pembebasan lahan, termasuk kendala-kendala administratif yang dihadapi di lapangan. PPK berkomitmen untuk mengikuti standar harga yang berlaku dan mempercepat proses verifikasi data kepemilikan lahan.

Menanggapi hal tersebut, perwakilan masyarakat pemilik lahan menyampaikan sejumlah catatan, terutama terkait kejelasan status sertifikat dan kecepatan proses pembayaran. Mereka mengapresiasi langkah Komisi III DPRD Sulut yang memfasilitasi dialog langsung ini.

“Kami bersyukur ada wakil rakyat yang peduli. Selama ini kami sering bingung dengan informasi yang beredar. Dengan adanya RDP ini, kami jadi lebih paham tahapan selanjutnya,” ungkap salah satu perwakilan warga.

Usai mendengar penjelasan dari PPK dan aspirasi warga, Komisi III DPRD Sulut menyusun beberapa rekomendasi tindak lanjut, antara lain,

  1. PPK diminta membentuk posko pengaduan khusus untuk memudahkan warga mengakses informasi.
  2. Percepatan verifikasi dokumen bagi lahan yang sudah jelas status kepemilikannya.
  3. Sosialisasi berkala kepada masyarakat terkait timeline pencairan ganti rugi.

Berty Kapojos menutup rapat dengan harapan agar proyek Jalan Tol Manado-Bitung dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan hak-hak masyarakat. “Infrastruktur penting, tapi kemanusiaan dan keadilan sosial jauh lebih utama. Kami akan terus mengawal ini,” pungkasnya.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *