Penonaktifan 11 Juta Penerima PBI  BPJS Kesehatan, Felly Runtuwene Desak Pemerintah Untuk Aktifkan Kembali 

PARLEMENTARIA13 Dilihat

Manado,KOMENTAR.CO.ID- Kebijakan yang berlandaskan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026 diberlakukan guna memutakhirkan data penerima bantuan agar lebih tepat sasaran.  Akan tetapi, banyak pasien yang baru mengetahui status kepesertaan mereka nonaktif ketika telah berada di fasilitas kesehatan. 

Diketahui Sebanyak 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sejak awal februari lalu.

Hal ini pun mendapat perhatian dari Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene SE.

Legislator Partai NasDem ini pun mendesak pemerintah untuk segera mengaktifkan kembali (reaktivasi) 11 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang sempat dinonaktifkan. 

“Langkah ini dinilai mendesak menyusul banyaknya laporan mengenai rumah sakit yang menolak memberikan layanan kesehatan kepada warga terdampak selama masa transisi,”ujar Felly.

Ia mengungkapkan, bahwa banyak masyarakat terutama penderita penyakit kronis mengeluh karena kehilangan akses pengobatan akibat kendala administrasi ini. Padahal, berdasarkan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah, peserta nonaktif seharusnya tetap mendapatkan layanan kesehatan selama proses pemutakhiran data berlangsung.

“Banyak rumah sakit yang tidak menjalankan kesepakatan. Mereka mengeluh kepada kami. Kasihan mereka, ada yang harus cuci darah, ada yang sudah jadwal operasi jadi terganggu,” ujar Felly di Jakarta, Kamis (16/4/2026).

Felly mengingatkan kembali hasil rapat konsultasi antara DPR dan Pemerintah pada 9 Februari 2026, dan yang menjamin layanan kesehatan tetap berjalan selama masa transisi tiga bulan ke depan. Seluruh biaya PBI selama masa transisi tetap dibayarkan oleh Pemerintah.

”Tanpa Pengecualian: Frasa “semua layanan kesehatan” berarti tidak boleh ada diskriminasi, termasuk bagi pasien penyakit kronis dan katastropik,” ungkapnya.

Felly menekankan bahwa penolakan ini mencederai komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam menjamin hak kesehatan dasar bagi masyarakat di kategori Desil 1-5.

Sebelumnya, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) melaporkan bahwa dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan, baru sekitar 2,155 juta peserta yang berhasil diaktifkan kembali per 13 April 2026.

Ia pun mengkritik mekanisme reaktivasi yang dianggap terlalu rumit bagi rakyat kecil. 

“Mau aktivasi bagaimana lagi? Masyarakat tidak paham untuk itu. Data itu dibuka saja supaya masyarakat tahu kenapa status mereka berubah,” tegas legislator asal Sulawesi Utara ini.

Sebagai solusi atas karut-marut layanan ini, Felly meminta pemerintah melakukan langkah-langkah strategis diantaranya mengaktifkan kembali seluruh peserta PBI sambil melakukan pembersihan data secara paralel. 

“Mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) hingga level desa/kelurahan untuk mengedukasi warga terkait status kepesertaan mereka serta membuka data hasil verifikasi agar masyarakat tahu hak dasar pelayanan kesehataan mereka,”jelasnua.

Felly juga secara tegas meminta agar semua data hasil Cleansing yang tidak masuk kategori penerima PBI agar diBold (huruf tebal), agar diketahui sekaligus ditempel di desa dan kelurahan yang tersebar di wilayah NKRI hingga pelosok.

”Agar masyarakat pantau langsung benarkan peserta telah meninggal ? TNI atau Polri ? ASN bahkan Pensiunan dan pekerja penerima upah. Data ini bukan persoalan adminitrasi semata, tapi ada hak dasar yakni pelayanan kesehatan yang harus negara jaminkan,” ujar Srikandi cantik ini.

Meski mendesak reaktivasi bagi warga miskin, Komisi IX tetap mendukung pembersihan data terhadap kategori yang tidak layak menerima bantuan APBN, yakni Pekerja Formal, ASN, TNI, Polri, serta pegawai BUMN/BUMD. NIK tidak valid atau terdaftar ganda. Mampu secara Ekonomi, Individu dengan penghasilan di atas UMP atau masuk Desil 6-10.Peserta yang telah meninggal, namun masih terdata ditanggung negara.

”Intinya, jangan sampai karena urusan administrasi, nyawa masyarakat terancam. Sepersekian detik keterlambatan pelayanan bagi pasien PBI sangat fatal,”pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *