TOMOHON KOMENTAR-Ketua dan Sekretaris Steering Committee (SC) Konferensi Provinsi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Utara (Sulut) 2026, Jemmy Senduk dan Donal Kuhon, Senin (13/4/2026) siang hingga sore memenuhi undangan klarifikasi dari Penyidik Satreskrim Polres Kota Tomohon.
Kehadiran keduanya berdasarkan surat undangan klarifikasi bernomor B/388/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim dan B/389/IV/Res 1.24/2026/Satreskrim tertanggal 10 April 2026, yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke R.Y. Mantiri, SH, MH. Undangan ini menyusul laporan Ketua PWI Sulut terpilih periode 2026–2031, Sintya Bojoh, terkait dugaan pencemaran nama baik.
Sekretaris SC, Donal Kuhon, selesai menjalani pemeriksaan menilai permintaan klarifikasi dari penyidik tidak jelas.
“Permintaan klarifikasi tadi kabur. Saya menanyakan inti dari bentuk pencemaran, namun pihak kepolisian tidak mampu menjabarkan lebih rinci. Padahal yang kami lakukan adalah mekanisme organisasi dalam penyelenggaraan pemilihan Ketua PWI Provinsi,” tegas Kuhon.
Ia menambahkan, pihak kepolisian justru menyebut klarifikasi dilakukan untuk mendengar semua pihak sebelum menentukan ada atau tidaknya unsur pidana. Bahkan, penyidik sempat menyatakan bisa menjadi penengah untuk mendamaikan pihak-pihak yang berselisih. Kuhon meminta agar ada batasan waktu dan pemberitahuan resmi terkait kelanjutan perkara ini.
Dalam penjelasannya, Kuhon menegaskan bahwa langkah klarifikasi yang dilakukan SC terhadap salah satu calon Ketua PWI berlandaskan informasi dari anggota PWI. Namun, karena informasi tersebut tidak terbukti dan tidak ada bukti laporan yang masuk ke panitia, maka calon tetap bisa maju dalam pemilihan. “Informasi itu gugur dengan sendirinya. Jadi kami heran kenapa tiba-tiba dipanggil polisi,” ujarnya.
Ketua SC, Jemmy Senduk, menambahkan bahwa proses klarifikasi terhadap calon Ketua PWI hanya diketahui oleh dirinya dan Sekretaris SC. “Sehingga kami bingung, kenapa muncul laporan pencemaran nama baik. Tidak ada unsur pencemaran dalam proses itu,” sesalnya.
Senduk juga menyoroti locus delicti laporan yang menurutnya tidak tepat. “Ini konferensi tingkat provinsi, seharusnya laporan dilayangkan ke Polda Sulut, bukan Polres Tomohon,” pungkasnya.
Kedua panitia SC menegaskan akan menunggu kelanjutan proses hukum atas laporan tersebut. Namun, mereka mengingatkan bahwa apabila laporan dihentikan karena tidak ada unsur pidana, maka justru pihak pelapor dapat dianggap mencemarkan nama baik dengan melaporkan tanpa dasar yang jelas.
Jose













