Hukum Restoratif, Jalan Baru Pemulihan Sumber Daya Alam Indonesia

SURABAYA KOMENTAR-Paradigma penegakan hukum di Indonesia tengah bergeser dari pendekatan represif menuju restoratif. Kejaksaan Republik Indonesia merumuskan pedoman penyelesaian perkara pidana di bidang sumber daya alam melalui mekanisme di luar pengadilan, sebagai langkah strategis menghadapi tantangan pengelolaan kekayaan alam bangsa.

Hari Senin, 9 Maret 2026, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Agus Sahat ST, S.H., M.H., bersama jajaran mengikuti Focus Group Discussion (FGD) virtual yang digelar dari Ruang Rapat Kajati Jatim. Forum ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, dengan kehadiran Ketua Komisi Kejaksaan RI, Plt. Wakil Jaksa Agung, para Jaksa Agung Muda, Kepala Badan, serta narasumber lintas kementerian, lembaga, dan organisasi masyarakat sipil.

Dalam keynote speech, Jaksa Agung menegaskan bahwa kekayaan sumber daya alam Indonesia harus dijaga dari kebocoran dan eksploitasi yang tidak terkendali. Penyusunan pedoman penyelesaian perkara di luar pengadilan, seperti deferred prosecution agreement (DPA) dan denda damai, dinilai sebagai terobosan hukum yang mampu mempercepat pemulihan kerugian negara sekaligus mendukung rehabilitasi ekosistem.

Diskusi strategis ini menghadirkan tokoh-tokoh penting, di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Dr. H.A.S. Pudjoharsoyo, Wakil Menteri Hukum Prof. Dr. Edward Omar Sharif, pejabat Kementerian Kehutanan, Bareskrim Polri, serta Direktur Eksekutif Nasional WALHI. Mereka menyoroti bahwa mekanisme DPA dan denda damai dapat menjadi inovasi hukum yang lebih efisien, kolaboratif, dan berorientasi pada keadilan substantif.

Dengan langkah ini, Kejaksaan RI menegaskan komitmennya untuk menghadirkan hukum yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan — demi menjaga keberlanjutan sumber daya alam dan masa depan bangsa.

Yono

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *