‎Dugaan Penganiayaan Oknum Brimob, Dilaporkan ke Polres Bitung dan Propam Polri

Hukrim52 Dilihat

KOMENTAR.CO.ID,Bitung — Kasus dugaan penganiayaan yang diduga melibatkan seorang oknum anggota Brigade Mobil (Brimob) di Kota Bitung resmi dilaporkan ke Polres Bitung dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Laporan tersebut kini tengah dalam proses penanganan aparat penegak hukum.

‎Peristiwa ini dilaporkan oleh Rinto Pakaya (49), warga Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara, telah menerbitkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) dengan Nomor STTLP/B/74/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara, tertanggal 26 Januari 2026.

‎Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa dugaan penganiayaan terjadi pada Minggu, 25 Januari 2026, sekitar pukul 15.30 WITA, berlokasi di Kelurahan Sari Kelapa, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Terlapor diduga merupakan oknum anggota Brimob Polda Sulawesi Utara berinisial KS.

‎Korban mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik berupa dorongan dan tekanan pada bagian dada menggunakan tangan, yang mengakibatkan rasa sakit dan memar. Atas kejadian itu, korban menyatakan keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bitung untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Tidak hanya menempuh jalur pidana, korban juga secara resmi mengajukan pengaduan etik ke Divisi Propam Polri melalui layanan pengaduan online. Berdasarkan bukti pengaduan, laporan tersebut tercatat dengan Kode Pengaduan: SASDH1K5 dan Nomor Registrasi: 260126000039, dikirim pada Senin, 26 Januari 2026, pukul 16.49 WITA, dengan status “Terkirim.”

‎Pengaduan ke Propam Polri dilakukan sebagai bentuk permohonan agar dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik profesi Polri dapat ditangani secara transparan, objektif, dan profesional, seiring dengan proses hukum pidana yang berjalan di tingkat kepolisian wilayah.

‎Penanganan perkara ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan klarifikasi terhadap para pihak terkait.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik di tengah meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap penegakan hukum yang adil, serta pentingnya sikap profesional dan humanis aparat keamanan dalam menjalankan tugasnya.

‎Aparat penegak hukum menegaskan bahwa setiap laporan masyarakat akan ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.

(Ny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *