THM Altitude Diduga tidak Bayar Pajak, YLKI Desak Tidpikor Polda Sulut Segera Panggil Pengelolah

MANADO KOMENTAR-Ditengah upaya pemerintah Kota Manado meningkatkan penerimaan daerah untuk pembangunan, Tempat Hiburan Malam Altitude Club Manado justru
memilih jalan pintas dengan mengabaikan kewajiban membayar pajak.

Dari data yang didapat, THM Altitude Club Manado diduga tidak membayar pajak sejak bulan April 2025 lalu.

“Praktik tidak terpuji Altitude Club Manado ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat luas yang seharusnya menikmati hasil pembangunan dari pajak yang dibayarkan,”ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sulut Aldy Lumingkewas di Manado, Senin (26/01/2026).

Dikatakan Aldy, pajak adalah tulang punggung negara. Ketika pengusaha enggan menunaikan kewajiban tersebut, dampaknya langsung terasa pada berkurangnya anggaran untuk pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.

“Sikap sengaja Altitude Club Manado dengan mengabaikan pembayaran pajak, mencerminkan kurangnya tanggung jawab pengusaha yang juga melakukan perlawanan terhadap Peraturan Daerah (Perda),”tegas Aldy.

Ia menilai pengusaha yang tidak membayar pajak sesungguhnya menutup mata terhadap kontribusi masyarakat yang telah membayar pajak 10 persen di tempat hiburan tersebut.

Ketidakadilan ini menimbulkan luka sosial, karena ulah pengusaha yang
menghindar dari tanggung jawab membayar pajak.

“Setiap rupiah pajak yang tidak dibayarkan adalah hak rakyat yang dirampas. Pengusaha yang abai pajak bukan hanya melanggar aturan, tetapi juga mengkhianati kepercayaan publik dan melawam pemerintah,” kata Aldy.

Pemerintah diharapkan bertindak tegas terhadap para pengusaha yang lalai, dengan penegakan hukum yang konsisten dan transparan. Langkah ini penting untuk memastikan keadilan, sekaligus memberi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi praktik penghindaran pajak di Manado.

Aldy mendesak pihak kepolisian dalam hal ini, Tidpikor Polda Sulut mengambil langkah tegas, memanggil pengelolah tempat hiburan Altitude guna mempertanggungjawabkan dugaan penggelapan pajak.

Dengan sikap tegas terhadap pelanggaran ini, diharapkan tumbuh kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata kepedulian terhadap bangsa dan solidaritas terhadap sesama.
Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *