Polres Tomohon Mengamankan Dua Terduga Pelaku Pencurian Sepeda Motor


TOMOHON KOMENTAR – Polres Tomohon berhasil mengamankan dua terduga pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi pada Sabtu, 2 Maret 2024, di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara. Korban, Johanis Samuel Suawa, seorang mahasiswa berusia 24 tahun, dari Desa Tombulu Kecamatan Tombulu, menjadi sasaran aksi kejahatan tersebut.

Dua terduga pelaku yang diamankan adalah MG alias Migel (18 tahun) dari Desa Tombatu Satu Kecamatan Tombatu, dan RM alias Rian (17 tahun) dari salah satu desa di Kecamatan Tombatu. Mereka berhasil ditangkap di wilayah Tombatu Mitra berkat kerja sama antara Tim Buser Polres Tomohon, Polres Minut, dan Polsek Tombatu.

Menurut Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, kedua pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor di kompleks parkiran pendakian Gunung Lokon. Keduanya kini telah diamankan di Polres Tomohon untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang menegaskan bahwa kedua terduga pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor merek Honda CB warna merah dengan nomor polisi DB 5295 MD telah berhasil diamankan. 

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk memperkuat sistem keamanan pada kendaraan mereka serta memastikan tidak memarkir kendaraan yang rawan tanpa pengawasan guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa di masa mendatang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *