Tiang Fiber MyRepublic Merambah Hingga ke Minahasa Utara, Modusnya Sama dengan yang Dilakukan di Manado

MINUT KOMENTAR-Meski mendapat penolakan keras dari sejumlah anggota DPRD Kota Manado dan Kabupaten Minahasa, perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic tetap melanjutkan aktivitas pemasangan tiang fiber optik di berbagai wilayah Sulawesi Utara.

Kali ini para sub kontraktor membujuk para Kepala Desa dan Lurah, meminta rekomendasi pemasangan tiang fiber dengan kompensasi Rp15. 000 hingga Rp.28. 000 per-rumah.

Pola yang digunakan perusahaan ini tampak serupa dengan yang sebelumnya terjadi di Manado dan Minahasa. Tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah daerah, MyRepublic diduga terus menanam tiang fiber optik di sejumlah desa di tanah Tonsea. Aktivitas ini memicu keresahan warga yang mengaku tidak pernah diberi informasi atau dimintai persetujuan.

Ratusan tiang telah berdiri tanpa standar konstruksi yang memadai. Banyak di antaranya ditanam tanpa pondasi beton, sehingga berpotensi roboh dan membahayakan keselamatan warga. Meski keluhan terus bermunculan, pemasangan tetap berlangsung tanpa hambatan berarti karena hingga kini belum tersentuh oleh pejabat terkait di Pemkab Minut.

Hasil penelusuran media mengungkap dugaan adanya kerja sama antara pihak perusahaan dan oknum kepala desa. Modusnya, perusahaan memberikan kompensasi antara Rp15.000 hingga Rp28.000 per rumah, sementara kepala desa hanya diminta mengeluarkan surat persetujuan. Praktik ini menimbulkan pertanyaan besar tentang transparansi dan legalitas proses tersebut.

Salah satu warga, Steven D., menyatakan akan meminta pertanggungjawaban dari lurah terkait dana kompensasi yang seharusnya menjadi hak masyarakat. Ia menegaskan bahwa pemasangan tiang jaringan internet termasuk dalam kategori pembangunan infrastruktur publik yang wajib melalui proses perizinan sesuai ketentuan hukum.

Beberapa regulasi yang relevan dan diduga telah dilanggar kata Steven diantaranya,

  • UU No. 30 Tahun 2009* tentang Ketenagalistrikan
  • UU No. 36 Tahun 1999* tentang Telekomunikasi
  • Permen Kominfo No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi
  • Pasal 263 KUHP* tentang pemalsuan surat
  • Pasal 421 KUHP* tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik

Ancaman pidana atas pelanggaran ini bisa mencapai hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, khususnya Dinas PUPR dan DPMPTSP, segera mengambil langkah konkret. Pengawasan terhadap pembangunan infrastruktur digital harus diperketat agar tidak menjadi celah bagi praktik manipulatif yang merugikan daerah dan masyarakat.

Bahkan Anggota DPRD dan tokoh masyarakat juga menyerukan evaluasi terhadap kepala desa yang terlibat. Praktik memperkaya diri dengan memanfaatkan jabatan publik merupakan pelanggaran etika dan hukum yang tidak dapat ditoleransi.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan perlindungan keselamatan publik. Pemerintah daerah dituntut untuk lebih responsif dan transparan, sementara masyarakat perlu diberdayakan agar tidak menjadi korban dari praktik yang tidak bertanggung jawab.

Jika dibiarkan, pelanggaran ini bukan hanya merusak tata kelola pemerintahan, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan integritas ruang publik.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *