Tiga Kali PN Manado Tak Hadir Dalam RDP di DPRD Sulut, Kepala BPN Sampaikan Semua Tanah Eigendom Verponding Menerima Ganti Rugi 

PARLEMENTARIA2520 Dilihat

Manado,Komentar.CO.ID- DPRD Sulut Melaksanakan rapat lintas Komisi, untuk kembali membahas masalah keputusan Pengadilan Negeri (PN) Manado, soal eksekusi tanah didaerah Sario tumpaan.di DPRD Sulut, Senin (25/8/2025).

Namun terpantau, dalam rapat tersebut yang seharusnya kepala PN Manado, yang sudah dua kali mangkir dan ini ketiga kalinya lagi tidak hadir, padahal pihak DPRD Sulut sudah mengirim surat undangan agar hadir dalam rapat tersebut.

Wakil ketua DPRD Sulut Royke Anter saat memimpin rapat menyampaikan bahwa  sangat disayangkan, kehadiran pihak PN yang harusnya bisa hadir tapi saat ini kembali tidak hadir.

“Saya sudah menyuruh mengecek kepada pihak sekretariat dewan apakah ada surat tanda terima saat mengirim surat undangan. Dan saat ini ternyata ada tanda terimanya, dan bisa dilihat saat ini belum ada informasi dari pihak PN kenapa sudah tiga kali tidak hadir,”ungkapnya.

Ia pun menyampaikan bahwa akan di buat rekomendasi, dan akan disampaikan ke Ketua DPRD Sulut.

“Saya tidak mau mengatakan bahwa PN tidak mau bekerjasama dengan DPRD. Namun dari sini kita bisa sama-sama menilai. Kalau pemimpinnya mau menyelesaikan permasalahan semua bisa terlaksana. Sekali lagi ini saya dan teman-teman Anggota DPRD akan menyampaikan kepada Ketua DPRD Sulut,“jelas legislator partai Demkorat Dapil Kota Manado ini. 

Sementara itu Kuasa Hukum Yunike Kabimbang, Reinhard Mamalu SH menyatakan dengan tegas bahwa Ketua PN Manado tidak menghargai dan menghormati lembaga DPRD. 

“Mohon dicatat, ketika rekomendasi ke Ketua Dewan kami berharap dapat menyatakan objek tanah Corner 52 atau dulunya Wisma Sabang telah memiliki sertifikat hak milik atas nama Yunike Kabimbang. Begitu juga putusan perkara 112 Yunike Kabimbang tidak termasuk sebagai tergugat. Dan yang paling penting adalah Ketua PN Manado melakukan eksekusi di lokasi yang tidak masuk dalam putusan perkara 112,”tegas Mamalu, sembari meminta rekomendasi itu dapat ditindaklanjuti ke Ketua Pengadilan Tinggi sebagai atasan Ketua PN Manado dan Mahkamah Agung.

Hal menarik yang disampaikan Kepala  BPN Kota Manado Jumalianto bahwa sesuai UU No 1 tahun 1958 semua tanah Eigendom Verponding yang ada di Sulawesi Utara telah menerima ganti rugi sejak tahun 1973 dari Pemerintah sebesar Rp 37,6 juta, termasuk Limbunyat.

“Lokasi yang menjadi objek perkara dulu adalah Eigendom Verponding 1945, 1946, 1947. Ketika Indonesia merdeka lahirlah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958. Yang mana semua tanah-tanah bekas Eigendom Verponding di atas 10 Bao itu di hapus. ‎Jadi posisinya Undang-Undang berarti kekuasaannya mempunyai kewenangan untuk menghapus dari pada tanah Eigendom Verponding yang ada ketika Indonesia merdeka. Tanah Eigendom Verponding permasalahan yang ada di Kota Manado sudah ada pembayaran ganti rugi. Khususnya terhadap tanah yang di klaim Lie Boen Yat sudah menerima uang ganti rugi. Di Eigendom Verponding di tahun 1945, 1946, dan 1947, mereka sudah menerima uang ganti rugi pada tanggal 5 September 1973 dengan jumlah 32.500.000. Jadi semua tanah Eigendom Verponding sudah di ganti rugi,” jelasnya.

Menurutnya, selama UU Nomor 1 Tahun 1958 tidak di cabut maka kami BPN tunduk pada Undang-Undang. Karena inilah Indonesia baru yaitu tanah-tanah tentang Eigendom Verponding.

‎”Ketika Indonesia Merdeka semuanya sudah di atur dan diganti rugi, kami punya banyak daftar, dan juga termasuk ada kwitansi Endel Markavit Lie Boen Yat yang menerima uang adalah 37.307.500 di Tahun 1973. ‎Berdasarkan data yang ada pada kami, walaupun saya hanya membawa Fotocopy tapi ada aslinya. Oleh karena itu putusan yang berkaitan dengan Lie Boen Yat salah satunya juga punya alhi waris yaitu Lie Tjeng Lok,” teranynya.

Ia juga menambahkan, bahwa BPN juga punya data originalnya.

 “Klaim proyek-proyek terkait dengan tanah-tanah Eigendom Verponding di Kota Manado sudah diselesaikan dengan cara di ganti rugi sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1958,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *