MINUT KOMENTAR-Dalam langkah menuju sistem hukum yang lebih humanis, Bupati Minahasa Utara Joune Ganda, SE. MAP. MM. M.Si menandatangani nota kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Utara.
Kesepakatan ini menandai komitmen bersama dalam menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) sebagai solusi pemulihan sosial bagi pelaku dan korban tindak pidana, khususnya penyalahgunaan narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, I Gade Widhartama, SH, MH, menjelaskan bahwa RJ merupakan program unggulan dari Jaksa Agung yang bertujuan mengembalikan keadaan seperti semula sebelum terjadi tindak pidana. Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan menggandeng Pemkab Minut untuk bersinergi mewujudkan RJ yang menyentuh langsung korban dan pelaku.
Bupati Joune Ganda menegaskan bahwa pendekatan RJ bukan sekadar penyelesaian hukum, melainkan sebuah langkah kemanusiaan untuk mengembalikan pelaku ke tengah masyarakat.
“Restorative Justice akan dikabulkan apabila pelaku berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal harapan dan kesempatan kedua,” tegas Bupati Joune.
Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemkab Minut siap mendukung penuh proses pemulihan ini dengan menyediakan ruang pelatihan dan rehabilitasi bagi pelaku yang telah mendapatkan keputusan RJ. Pemantauan intensif juga akan dilakukan oleh instansi terkait untuk memastikan pelaku benar-benar menjalani proses pemulihan secara bertanggung jawab.
Lanjut kata Bupati Joune, Restorative Justice atau keadilan restoratif adalah pendekatan dalam sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pada pemulihan kerugian yang dialami korban, bukan semata-mata penghukuman terhadap pelaku. Konsep ini mengajak semua pihak korban, pelaku, keluarga, dan masyarakat untuk bersama-sama mencari solusi yang adil dan berkelanjutan.
Prinsip-prinsip utama Restorative Justice meliputi,
- Pemulihan korban Fokus utama adalah memperbaiki kerugian secara material dan emosional.
- Tanggung jawab pelaku. Pelaku diharapkan mengakui kesalahan dan berkomitmen untuk berubah.
- Partisipasi masyarakat. Masyarakat dilibatkan dalam proses pemulihan untuk menjaga harmoni sosial.
- Reintegrasi sosial. Pelaku diberi kesempatan untuk kembali menjadi bagian dari masyarakat secara positif.
Pendekatan ini juga terbukti efektif dalam mengurangi overkapasitas lembaga pemasyarakatan dan memperbaiki hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana.
Penandatanganan nota kesepakatan ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem hukum yang berorientasi pada pemulihan sosial di Minahasa Utara. Pemerintah daerah dan Kejaksaan Negeri berkomitmen untuk menciptakan masyarakat yang adil, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
JOppySEnduk