Kejari Bitung Tahan Sejumlah Tersangka Korupsi Perjalanan Dinas DPRD

BITUNG KOMENTAR-Penegakan hukum kembali menggema di Kota Bitung setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) menetapkan dan menahan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran belanja perjalanan dinas DPRD Kota Bitung tahun anggaran 2022 dan 2023.

Proses penahanan dilakukan pada Kamis malam (10/07/2025) setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif selama beberapa jam oleh tim penyidik, termasuk pemeriksaan kesehatan oleh tim medis kejaksaan.

Keenam tersangka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, ciri khas tahanan pidana khusus, dan diborgol sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan Kejari Bitung.

Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah lima anggota DPRD Kota Bitung periode 2019–2024, masing-masing berinisial HS, BM, HA, ES, dan IO. Satu tersangka lainnya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah pensiun dari Sekretariat DPRD Bitung, berinisial SM.

Sementara itu, hingga berita ini dirampungkan, Kejari Bitung belum memberikan pernyataan resmi terkait penahanan keenam tersangka maupun rincian peran mereka dalam perkara korupsi tersebut.

Kasus korupsi yang menyeret mereka merupakan bagian dari perkara utama terkait penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas DPRD. Menariknya, kasus ini sebelumnya telah mengakibatkan penahanan terhadap tiga ASN lain dari Sekretariat DPRD Bitung karena diduga melakukan tindakan perintangan dalam proses hukum. Mereka masing-masing berinisial JM, CA, dan MT.

Dengan ditahannya para tersangka, membuktikan komitmen Kejari Bitung dalam menuntaskan kasus-kasus korupsi yang merugikan negara, khususnya di ranah legislatif daerah. Publik kini menantikan transparansi lanjutan dan proses hukum yang adil, agar kepercayaan terhadap institusi pemerintahan dapat pulih.

Vaka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *