Pemasangan Tiang Fiber Optik Tanpa Izin di Minahasa, Mendapat Reaksi Keras Anggota DPRD Daniel Pangemanan. SH. MH.
MINAHASA KOMENTAR-Perusahaan penyedia layanan internet MyRepublic mulai memperluas jaringan ke wilayah Kabupaten Minahasa. Namun, ekspansi ini memicu kontroversi setelah diketahui bahwa pemasangan tiang fiber optik di sejumlah titik, termasuk Desa Tikela dan Perumahan Sawangan Asri Viola, diduga dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Minahasa, Daniel Pangemanan.SH. MH, menyuarakan penolakan keras terhadap aktivitas tersebut. Ia meminta Bupati Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang segera menghentikan proyek pemasangan tiang fiber optik milik MyRepublic yang dinilai melanggar prosedur perizinan.
“Pemasangan kabel di atas tiang seperti ini tidak hanya ilegal, tapi juga mengganggu estetika desa, kelurahan, bahkan kota,” tegas Pangemanan, Kamis (25/09/2025).
Politisi Partai Gerindra itu juga mengingatkan para lurah dan kepala desa agar tidak terlibat dalam praktik penerimaan kompensasi dari pihak perusahaan. Ia menyoroti kasus serupa yang terjadi di Kota Manado, di mana sejumlah lurah diduga menerima kompensasi dari MyRepublic tanpa dasar hukum yang jelas.
“Kami akan merekomendasikan sanksi bagi aparat desa yang mencoba menjalin kerja sama ilegal dengan perusahaan tersebut,” tambahnya.
Pangemanan mengungkapkan bahwa pemasangan tiang fiber optik di Perumahan Sawangan Asri Viola telah rampung dan kini tengah diselidiki oleh pihak DPRD. Ia menegaskan bahwa pembangunan infrastruktur digital di Minahasa harus mengikuti aturan agar dapat memberikan kontribusi pendapatan bagi daerah.
Sebagai bentuk tindak lanjut, DPRD akan membawa isu ini ke rapat paripurna dan mendesak dinas terkait yakni Dinas Kominfo, Dinas PUPR, dan PTSP, untuk segera menghentikan aktivitas MyRepublic di wilayah Minahasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Minahasa, Mekri Sondey, menyatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima pengajuan izin dari MyRepublic terkait pemasangan tiang fiber optik.
“Ini bukan kewenangan kami, tetapi saya prihatin dengan penolakan masyarakat di Kota Tondano terhadap proyek ini. Penolakan ini akibat tidak adanya izin dari Pemerintah Kabupaten Minahasa,” ujar Sondey.
Situasi ini menambah daftar panjang polemik pemasangan infrastruktur telekomunikasi tanpa izin yang sebelumnya juga terjadi di beberapa wilayah lain di Sulawesi Utara.
Jose