Joune Ganda Hadir Paripurna DPRD Minut, Mendengarkan Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi, Terhadap Dua Ranperda Krusial

MINUT KOMENTAR-Dalam suasana penuh semangat kebangsaan dan tanggung jawab konstitusional, Bupati Minahasa Utara, Joune Ganda, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Minahasa Utara yang digelar pada hari Selasa (10/06/2025).

Rapat paripurna dilaksanakan dengan agenda mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang diusulkan pemerintah

Dua Ranperda yang dinilai krusial itu adalah, Ranperda Penyelenggaraan Bantuan Hukum dan Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah.

Paripurna yang dibuka langsung oleh Ketua DPRD, Vonny Rumimpunu, disusul pembacaan surat masuk oleh Sekretaris Dewan, Yossy Kawengian, menjadi momentum penting dalam perjalanan legislasi daerah yang bersifat strategis dan menyentuh langsung hajat hidup masyarakat.

Agenda utama rapat mencakup pembicaraan tingkat pertama terhadap dua Ranperda prioritas, serta revisi Keputusan DPRD Nomor 7 Tahun 2025 terkait penetapan kegiatan masa persidangan ketiga dan pembentukan Panitia Khusus sebagai bagian dari mekanisme kelembagaan yang transparan dan akuntabel.

Dalam sambutannya, Bupati Joune Ganda menegaskan urgensi dari kedua rancangan regulasi tersebut. Terkait Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, Bupati menyebutnya sebagai wujud nyata pelaksanaan prinsip kesetaraan di mata hukum sebagaimana tertuang dalam konstitusi, khususnya Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945.

“Ranperda ini bukan sekadar dokumen hukum, melainkan instrumen keadilan yang menjamin bahwa warga miskin juga memperoleh akses terhadap pendampingan hukum yang layak. Ini adalah panggilan moral sekaligus tanggung jawab kita sebagai pelayan publik,”tegas Bupati Joune.

Sementara itu, Ranperda tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah menurutnya Bupati, menjadi perisai daerah dalam menghadapi krisis, baik karena bencana alam, fluktuasi harga pangan, maupun ketimpangan distribusi.

“Ketahanan pangan merupakan tiang penyangga kemanusiaan. Melalui pengaturan yang sistematis dan terukur, kita ingin memastikan bahwa tak satu pun warga kita merasa terabaikan dalam hal pangan, terutama saat situasi genting,” ujar Sekjen APKASI ini.

Ranperda tersebut akan mengatur secara komprehensif aspek teknis terkait jenis, jumlah, mekanisme pengadaan, dan distribusi cadangan pangan dengan mengedepankan prinsip efektivitas dan akuntabilitas.

Pada sesi pemandangan umum, kelima fraksi PDIP, Golkar, Gerindra, Demokrat, dan Tonsea, menyampaikan apresiasi sekaligus masukan konstruktif yang diharapkan memperkaya muatan substansial dari dua Ranperda tersebut.

Kehadiran Bupati Joune Ganda dalam forum legislatif tersebut menjadi sinyal kuat atas sinergitas eksekutif dan legislatif demi mewujudkan pemerintahan yang berpihak pada keadilan sosial dan kemandirian pangan daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri unsur Forkopimda Kabupaten Minahasa Utara. Rapat ditutup dengan penetapan Panitia Khusus dan penandatanganan naskah keputusan sebagai tanda resmi dimulainya pembahasan lanjutan.

JOppySEnduk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *