SULUT KOMENTAR-Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar rapat pembahasan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur tahun 2024.

Rapat yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Sulut, Kamis-Jumat (10-11/4/2025), menghadirkan seluruh pejabat SKPD pemerintah provinsi.

Ketika pembahasan bersama Biro Hukum, personel Pansus, Cindy Wurangian dan Inggried Sondakh, mempertanyakan bantuan hukum kepada masyarakat yang merupakan salah satu program di Biro Hukum.

“Saya mau menanyakan terkait bantuan hukum kepada masyarakat, sudah berapa banyak kasus yang ditangani, mohon penjelasan,” kata Cindy Wurangian.
Senada diucapkan Inggried Sondakh yang mengungkapkan bantuan hukum bagi masyarakat tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur yakni Perda Nomor 9 Tahun 2021.
“Bantuan hukum untuk masyarakat kurang mampu ini ada Perda yang mengatur, juga alokasi dananya,” kata Inggried.

Menanggapi itu, Plt Kepala Biro Hukum Pemprov Sulut, Flora Krisen, menyampaikan Perda Nomor 9 Tahun 2021 memang ada alokasi anggaran untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat miskin.
“Tapi kami tidak memberikan uang kepada masyarakat miskin yang berperkara di pengadilan, tetapi melalui organisasi bantuan hukum yang terakreditasi,” terang Krisen.
Ia menambahkan, pada 2024 sudah 6 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang terkreditasi bekerja sama dengan Pemprov Sulut.

“Tahun ini sudah ada sembilan yang tersebar di beberapa kabupaten/kota,” tutur Krisen yang juga Kepala Biro Organisasi Sekretariat Daerah Provinsi Sulut ini.
Sementara, Ketua Pansus LKPJ 2024, Amir Liputo, mengingatkan bahwa Perda yang sudah disetujui dan disepakati oleh eksekutif dan legislatif harus dilaksanakan.
“Kalau tidak dianggarkan berarti pelanggaran,” tutur Liputo.
Ditegaskan Liputo, dalam aturan yang berlaku dalam jangka waktu enam bulan setelah Perda ditetapkan Gubernur harus menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang petunjuk teknis.
“Sampai hari ini DPRD tidak menerima Pergub tersebut,” terang Liputo seraya menyentil kembali soal Perda Haji yang sudah ditetapkan.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Perbatasan Pemprov Sulut, Hendry Kaitjily, melaporkan soal wilayah perbatasan kepada Pansus DPRD Sulut.
Menurutnya, meski perhatian pemerintah pusat terhadap wilayah perbatasan sudah dilakukan namun tindak lanjut dari berbagai kebijakan dalam upaya mensejahterakan rakyat ternyata sampai saat ini belum sepenuhnya terealisasi.
Seperti halnya wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang menjadi salah satu wilayah perbatasan Indonesia ternyata realisasi ketersediaan infrastruktur di bidang energi, telekomunikasi dan perikanan masih menjadi potret suram yang harus dialami dan dirasakan oleh masyarakat.

Terkait hal tersebut, Ketua Pansus Amir Liputo merekomendasikan agar ada perhatian khusus terhadap persoalan yang terjadi di wilayah perbatasan di Kabupaten Kepulauan Talaud.

”Akan menjadi catatan rekomendasi kami Pansus untuk disampaikan kepada Pak Gubernur, agar persoalan ini mendapatkan perhatian,” terang Amir Liputo saat rapat pembahasan.

Ia berharap, rekomendasi Pansus dapat menjadi pijakan bagi pemerintahan Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay dalam menjalankan pemerintahan 5 tahun ke depan.
Joppy Senduk