Pegiat Anti Mafia Tanah Serukan Penundaan Eksekusi Lahan Keluarga Sardjono-Pangau di Manado

Berita Utama, Hukum30 Dilihat

MANADO KOMENTAR-Konflik sengketa tanah yang melibatkan keluarga Sardjono-Pangau dan Farida H. Ali kembali memicu perhatian publik. Sejumlah pegiat anti mafia tanah di Sulawesi Utara menyatakan penolakan keras terhadap rencana eksekusi lahan dan bangunan milik keluarga Sardjono-Pangau di Jalan Kembang, Kelurahan Sario, Manado.

Para aktivis menegaskan bahwa proses eksekusi yang direncanakan oleh Pengadilan Negeri Manado tidak dapat dilakukan karena belum adanya putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Di sisi lain, objek sengketa masih dalam proses penyelidikan dalam perkara pidana yang dilaporkan di Polda Sulawesi Utara.

“Jika putusan belum inkrah dan masih ada proses hukum pidana yang berlangsung, maka eksekusi adalah tindakan yang melawan hukum,” kata salah satu aktivis dalam pernyataan sikapnya.

Diketahui, Keluarga Sardjono-Pangau telah melaporkan dugaan kejahatan perbankan ke Polda Sulut dengan nomor laporan: LP/B/689/XII/2024/SPKT/POLDA SULUT tertanggal 10 Desember 2024. Dalam laporan tersebut, disebutkan adanya dugaan manipulasi take over kredit oleh oknum di Bank BRI dan Bank Mandiri, serta keterlibatan seorang notaris berinisial “BS”. Sertifikat tanah milik keluarga Sardjono diduga berpindah tangan tanpa proses legal yang sah.

Meski kalah dalam gugatan perdata, pihak keluarga telah mengajukan surat perlawanan eksekusi yang telah diterima oleh Pengadilan Negeri Manado. Sidang perlawanan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 6 Mei 2025.

Aktivis mendesak agar aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie, bersikap netral dan tidak memihak dalam kasus ini. Mereka juga meminta Mahkamah Agung dan Presiden RI untuk turut mengawasi dugaan praktik mafia tanah yang merugikan masyarakat.

“Kami akan tetap berada di garis depan, membela keluarga Sardjono-Pangau demi tegaknya keadilan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PN Manado masih menjadwalkan pengecekan lokasi pada Jumat, 25 April 2025. Belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai respons terhadap laporan pidana dan surat perlawanan eksekusi tersebut.(*Brn

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *