Sadis !! 5 Tikaman Tewaskan Zulkifli Di Persop. 3 Dari 4 Pelaku Masih Dibawah Umur

Pesta Miras Di Persop. Aksi Brutal Anak Muda Terjadi. 1 Tewas dan 2 Kena Tikaman

Berita Utama, Bitung537 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Kepolisian Resor kota (Polres) Bitung mengamankan dan menangkap 4 pelaku Kasus Penganiayaan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan hilangnya nyawa Zulkifli Lahiya (24), warga Perumahan Sopir, Kelurahan Manembo-nembo atas, Matuari, pada Selasa, 8/4-05.

Mereka teridentifikasi adalah Lelaki AB (17) Alias Vino warga Kecamatan Maesa Kota Bitung, Kemudian Lelaki RT (17) Alias Amat, seorang Pelajar, warga Girian Kota Bitung, kemudian lelaki RL (15) Alias Refan warga Girian Kota Bitung, dan terakhir Lelaki RYP (20) Alias Rian Sqil, juga warga Girian Kota Bitung.

Kepolisian dalam siaran berita kepada media mengungkap, kejadian penganiayaan tersebut mendapat perhatian serius, karena melibatkan anak dibawah umur dan mengakibatkan seorang warga meninggal dunia dan korban lainnya menderita luka tikaman serius.

Kapolres Bitung AKBP Albert Zai SIK, MH. Melalui Kasie Humas Polres Bitung AKP Natip Angai menjelaskan, paling tidak ada 6 serangan menggunakan senjata tajam yang mengakibatkan Korban Zulkifli Lahiya Meninggal Dunia. Tikaman pertama mengenai Perut, lalu kedua Dada Kiri, kemudian punggung, lalu Bahu kanan, dan kaki kiri. Bahkan salah seorang pelaku menembakkan Panah Wayer kebagian rusuk korban, yang mengakibatkan meninggal dunia.

Kapolres Bitung juga melalui Kasat Reskrim Polres Bitung IPTU GEDE INDRA ASTI .A.P..S.Tr.K S.I.K .M.H memastikan dalam siaran pers, bahwa seluruh pelaku berhasil diungkap dan ditangkap oleh Gabungan Tim Patroli Tarsius dan saat ini Sudah diamankan di Mapolres Bitung.

Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa para pelaku ada 4 orang dan 3 diantaranya masih dibawah umur. Sementara seorang pelaku adalah residivis tindak pidana sajam yakni RYP (20) Pelaku sudah pernah di tahan di lapas kelas IIB Bitung pada tahun 2022 dan keluar dari lapas kelas IIB Bitung karena mendapat PB pada bulan Desember tahun 2024.

Menurut Kasat, pelaku lelaki RYP alias Rian sQil pada tanggal 4 Maret 2025 terlibat kasus penikaman di wilayah hukum Polsek Maesa dan melarikan diri, sehingga saat ini pelaku diserahkan ke Polsek Maesa untuk proses hukum mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pada kesempatan itu, kasat Reskim menceritakan kronologis kejadian berdasarkan keterangan Para pelaku, dimana selasa 08 April 2025 sekitar Pukul 23:00 Wita, lelaki (RYP )alias Rian sQil dan lelaki (AB) alias Vino berada di sebuah acara kompleks perum Persop Manembo -nembo atas Matuari, sambil mengkomsumsi minuman keras jenis cap tikus.

Akibat mabuk, kemudian terjadi keributan hingga kedua pelaku di kejar oleh Anak-Anak Muda (AAM) setempat hingga keluar dari tempat acara.

Sekitar pukul 03:00 Wita kedua pelaku datang di lorong bakasang Kel. Girian Bawah untuk mengajak pelaku lainnya lelaki RT alias Amat dan lelaki RL alias Refan, untuk pergi menyerang AAM di lokasi acara Kompleks Perumahan Persop, karena dendam diusir dari acara.

Menurut keterangan, pada saat berangkat para pelaku sudah mempersejatai diri mereka dengan membawa senjata tajam jenis pisau penikam dan panah wayer. Setibanya di lokasi acara, para pelaku bertemu dengan korban Zulkifli Lahiya, tanpa berpikir RYP alias Rian sQil langsung melepaskan panah wayer ke arah korban namun meleset.

Sayangnya, serangan berikut dilakukan AB alias Vino dengan menikam perut korban , kemudian pelaku lelaki RT alias Amat menikam punggung korban, setelah itu selanjutnya pelaku AB alias Vino kembali menikam korban di bagian dada sebelah kiri.

Tidak puas, pelaku RT alias Amat kembali menikam bahu kanan Korban sebanyak satu kali, kemudian pelaku AB alias Vino kembali menikam korban dibagian kaki kiri, setelah itu pelaku RF alias Refan melepaskan panah wayer ke arah korban dan mengenai bagian rusuk sebelah kiri korban.

Setelah melakukan penganiayaan terhadap korban pertama, para Pelaku pergi meninggalkan lokasi tersebut menggunakan sepeda motor dan menuju stadion dua Sudara.

Disana korban kedua berada, RYP alias Rian sQil turun dari motor di depan Indomaret dan langsung menendang korban kedua Chevin Cristovourus Pinontoan, kemudian disusul pelaku lelaki RT alias Amat langsung menikam korban lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan sebanyak satu kali dan mengenai bagian punggung korban.

Masih juga belum puas, para pelaku pergi menuju ke arah Indomaret perempatan D’bos, dan setibanya didepan Indomaret pelaku RYP alias Rian sQil langsung menendang korban ketiga lelaki Christian Tandayu sebanyak satu kali, kemudian disusul pelaku lelaki AB alias Vino menikam korban dan mengenai tangan kanan korban sebanyak satu kali, selanjutnya para pelaku langsung pergi melarikan diri menggunakan sepeda motor.

Atas kejadian tersebut Tim 1 dan Tim 2 Patroli Tarsius Presisi Polres Bitung langsung melakukan penyelidikan dan mengembangan serta penangkapan terhadap para pelaku.

Lokasi Penangkapan terhadap para pelaku berada di tiga lokasi berbeda, RYP Alias Rian sQil di tangkap di Kali, Pineleng Minahasa. AB alias Vino dan pelaku lelaki RT Alias Amat di tangkap di Aertembaga Bitung, .-dan untuk pelaku lelaki RL Alias Refan di tangkap di Kel.Girian bawah Kec.Girian Kota Bitung.

Sementara selain korban meninggal dunia, juga korban luka tikam yakni lelaki Chevin Cristovourus Pinontoan, umur 19 Tahun (TKP perempatan stadion duasudara), Alamat Kel. Manembo nembo atas Kec. Matuari Kota Bitung. Sedangkan lelakinChristian Tandayu. Umur 18 Tahun (TKP Indomaret dbos), Pekerjaan Pelajar, Alamat : Kel. Girian weru kec. Girian kota Bitung.

Dari tangan pelaku, juga diamankan Barang Bukti-2 (dua) buah pisau penikam : • 1 pisau terbuat dari besi putih. • 1 pisau terbuat dari besi biasa. Juga 1 buah anak panah wayer dengan kepala panah terbuat dr tali rafia warna biru, juga 1 buah pelontar panah wayer. Juga 1 buah anak panah wayer yang mengenai rusuk kiri korban masih dalam pencarian Tim (**).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *