Terdakwa Pembunuh Wanita Dirumah Kos dituntut Jaksa Hukuman Seumur Hidup

Korban Dibunuh Dalam Kondisi Hamil Muda

Berita Utama, Bitung252 Dilihat

BITUNG KOMENTAR, Pengadilan Negeri/Perikanan Bitung kembali menggelar sidang lanjutan perkara pidana denganTerdakwa ADA Alias A (21 tahun), pria dari Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, yang Didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Korban ( MI) di Rumah Kos Kelurahan Manembo-nembo Kecamatan Matuari Kota Bitung pada Agustus Tahun 2024, diruang sidang utama, pengadilan negeri Bitung, Selasa 22/4-05.

Sidang dipimpin Hakim Ketua: CHRISTIAN YOSEPH PARDOMUAN SIREGAR, S.H.Hakim Anggota 1 JUBAIDA DIU, S.H, Hakim Anggota 2 CHRISTY ANGELINA LEATEMIA, S.H. dengan Panitera Pengganti IDRUS PAWEWANG, S.H, dengan agenda pengajuan tuntutan pidana (requisitor) dari Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bitung.

Mengutip surat tuntutan yang dibacakan, berdasarkan alat bukti yang diajukan, maka Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa ADA Alias A terbukti bersalah melakukan tidak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP, dan oleh karenanya menuntut agar Terdakwa ADA Alias A dijatuhi pidana selama seumur hidup.

Adapun keadaan yang dipertimbangkan Penuntut Umum dalam tuntutan pidananya yaitu: Keadaan yang memberatkan:.

Perbuatan Terdakwa membuat Korban yang sedang dalam keadaan hamil muda Meninggal Dunia-

Perbuatan Terdakwa mengakibatkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi korban dan keluarganya.-

Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat.-

Terdakwa telah menikmati hasil tindak pidana.-

Terdakwa tidak meminta maaf kepada keluarga korban.-

Terdakwa berbelit-belit saat memberikan keterangan di Persidangan.

Sementara keadaan yang meringankan. Keadaan yang meringankan:-

Terdakwa belum pernah dihukumAtas tuntutan pidana tersebut,

Terdakwa ADA Alias A yang selama proses persidangan didampingi Penasehat Hukum akan mengajukan pembelaan secara tertulis, Sehingga sidang ditunda selama sepekan dan akan kembali dilangsungkan pada Selasa (29/4) .

Seperti diketahui, sebelumnya Terdakwa ADA Alias A didakwa dengan dakwaan berbentuk Kesatu Primair melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 65 KUHP karena pembunuhan berencana. Subsidair melanggar Pasal 338 Jo Pasal 65 KUHP dan Kedua Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O UU Nomor 12 Tahun 2022 Jo Pasal 65 KUHP atau Ketiga Pasal 365 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 KUHP. (**).

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *