MANADO KOMENTAR-Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPRD Sulut dengan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RS-ODSK) yang digelar di kantor DPRD Sulut, Selasa (08/09/2026), tiba-tiba memanas saat
Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Utara (Sulut) Vonny Paat meminta kejelasan terkait alokasi anggaran sekitar Rp16,9 miliar yang disiapkan dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, khususnya untuk memastikan pembayaran hak tenaga kesehatan.
Vonny mempertanyakan apakah anggaran yang bersumber dari retribusi yang ada sudah mencakup pembayaran tunjangan dokter, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun tenaga non-PNS di RSUD ODSK.
“Dalam laporan dari TAPD ada sekitar Rp16 miliar dari retribusi. Itu sudah diberikan penjelasan untuk tenaga kesehatan. Saya tekankan, apakah untuk pembayaran tunjangan dokter, PPPK dan tenaga non-PNS, apakah dana Rp16,9 miliar termasuk mereka?” tegas Vonny.
Ia juga meminta kepastian apakah utang RSUD ODSK kepada para tenaga kesehatan, termasuk pembayaran gaji yang disebut telah tertunggak hingga enam bulan, sudah seluruhnya terakomodir dalam anggaran tersebut.
“Apakah hutang dari pihak RSUD ODSK kepada mereka semua terkait gaji enam bulan sudah terakomodir? Jangan sampai cuma dibayar sampai bulan Oktober dan ada hutang lagi 2026,” ujarnya.
Disisi lain, Vonny mengingatkan agar anggaran yang telah dialokasikan tidak kemudian dialihkan untuk kebutuhan lain, sementara hak para tenaga kesehatan belum diselesaikan.
“Jangan sampai dana itu tiba-tiba sudah masuk laporan ada penambahan alokasi untuk pembelian obat atau pemeliharaan. Jangan sampai. Tolong yah,” tegasnya.
Menurutnya, persoalan keterlambatan pembayaran gaji tenaga kesehatan harus menjadi perhatian serius karena menyangkut kehidupan para pekerja dan keluarganya.
Ia menilai kondisi tersebut sangat memprihatinkan apabila tenaga kesehatan sampai harus berutang untuk memenuhi kebutuhan hidup akibat gaji yang belum dibayarkan.
Selain persoalan pembayaran gaji, Vonny juga menyoroti jumlah tenaga harian lepas (THL) di RSUD ODSK yang menurut informasi yang diterimanya cukup banyak.
Menanggapi hal tersebut, Direktur RSUD ODSK, dr. David Christian Kolibu M.M.RS, menjelaskan bahwa berdasarkan perhitungan yang dilakukan pihak rumah sakit, pembayaran tenaga kontrak telah dapat diakomodir hingga Desember 2026.
“Untuk pembayaran tenaga kontrak, dengan hitungan sekarang ini sudah sampai Desember,” jawab David.
Jose






