DPO Mafia Solar Robert Katoronan Akhirnya Ditangkap Kejari Minut

Berita Utama, Hukrim, Hukum, Minut14110 Dilihat


MINUT KOMENTAR-Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Negeri Minahasa Utara (Minut) akhirnya berhasil mengamankan Mafia solar Robert Katoronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Minut pada minggu (16 /03/2025).

Dari tayangan sejumlah media, terdakwa pelaku kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar sudah lebih 2 tahun mangkir dan melarikan diri dari panggilan sidang.

TIM Tabur Kejaksaan Minut akhirnya berhasil menangkap  Mafia solar Robert Katoronan tanpa perlawanan dirumah salah satu keluarganya di kelurahan paal IV Manado.

Kepala seksi Intelijen Ivan Day Irwansyah. SH.MH selaku ketua tim dalam konprensi press membenarkan penangkapan itu.

“Tim tabur kejari Minut telah mengamankan Terdakwa yang berperan sebagai sopir dalam jaringan distribusi BBM solar ilegal. Dia diamankan dikediamannya setelah menjadi buron selama dua tahun,”ungkap Irwansyah.

Dijelaskan Irwansyah, Terdakwa diduga menjadi bagian dari sindikat mafia BBM subsidi ,“Ini semua adalah  kerja keras tim dan bantuan seluruh masyarakat terutama media yang secara intens melakukan pemberitaan atas terdakwa sehingga pergerakannya dapat terpantau,”ujarnya.

Dengan tertangkapnya buronan itu, mempermudah pengungkapan jaringan maria BBM ilegal jenis Solar di Kabupaten Minahasa Utara dan sekitarnya.

“Ini adalah langkah awal untuk mengungkap jaringan lebih luas. Kami akan terus mendalami keterlibatan pihak lain yang mungkin berperan dalam kasus ini,” tegas Irwansyah.

Atas perbuatannya, kata Ivan, Terdakwa dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Kejaksaan Negeri Minahasa Utara menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala bentuk penyalahgunaan BBM ilegal kepada aparat penegak hukum karena perbuatan ini sangat merugikan masyarakat selaku konsumen.

“Pengamanan DPO bukan hanya sebagai langkah penegakan hukum tapi juga dalam rangka memulihkan ekonomi masyarakat. Tim tabur menyampaikan ucapan  terima kasih atas dukungan semua pihak, dan menghimbau kepada DPO lainnya yg menjadi atensi Kejaksaan untuk kooperatif dan menyerahkan diri guna mempercepat proses penegakan hukum,”pungkasnya.

Jose

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *