Berty Kapojos: DPRD Menunggu Penetapan SK Pimpinan Dewan Provinsi

MANADO KOMENTAR-Belum adanya surat keputusan Pimpinan Dewan difinitif Provinsi Sulut, membuat keterlambatan pengesahan APBD Sulut 2024.

Selain itu, Alat Kelengkapan Dewan juga belum bisa bekerja sesuai topoksi AKD di masing-masing mitra kerja.

Menurut Berty Kapojos, AKD penting untuk aktifitas seluruh Anggota DPRD baik Banmus, Banggar, serta pimpinan komisi-lomisi.

Kendati begitu kata Kapojos, DPRD tetap menunggu proses yang di lakukan pihak Kementerian Dalam Negeri untuk menandatangani SK Pimpinan dan AKD.

“Jika SK sudah diterima pasti akan langsung digelar Paripurna Pimpinan Dewan dan Penetapan AKD. Mungkin selambat-lambatnya 20 hari mungkin satu atau dua hari. Yang pasti jika surat sudah ada langsung Paripurna termasuk anggota Banggar akan ditetapkan sesuai usulan fraksi,” ujarnya, Rabu (6/11/2024).

Mantan Ketua DPRD Minahasa Utara menegaskan, terkait keterlambatan ini akan berpengaruh terhadap Penetapan APBD yang bisa molor atau tertahan.

Ia mengatakan bahwa untuk penetapan APBD Induk, tergantung dari mekanisme dan pembahasan TAPD dan banggar.

”APBD harus diketuk paling lambat 30 November. Jika sudah ada Pimpinan dewan pasti akan cepat dibahas. Namun kita lihat saja nanti sambil menungggu SK,” ungkap legislator PDI Perjuangan ini.

“Terpenting yang wajib di penuhi dalam APBD adalah 20 Persen alokasi anggaran pendidikan dan 10 Persen Kesehatan juga aspirasi anggota Dewan,” sambungnya.

Diketahui, meski Buku Rancangan APBD Induk 2025 sudah diterima DPRD Sulut, namun dengan belum terbentuknya AKD, dalam hal ini Banggar maka pembahasan belum bisa dilakukan.


DAKS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *