BITUNG KOMENTAR, Belum sepekan menjabat, Kepala Kejaksaan Negeri Bitung Dr. Yhadin S.H.,M.H mulai melakukan gebrakan menuntaskan sejumlah laporan masyarakat, terkait dugaan tindak pidana Korupsi di Kota Bitung.
Terinformasi, Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut, telah mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyelidikan (Sprindik), terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal Alat Apung Bermotor (perahu), dan Dugaan Tindak Pidana korupsi Belanja Perjalanan dinas pada sekretariat DPRD Kota Bitung, tahun 2022 dan 2023.
Seperti diberitakan A Times .co.id, Kajari Bitung Yadyn sudah melakukan analisis pengolahan data , dokumen serta keterangan. Terkait dua laporan dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dan telah menerbitkan sprindik.
“Kami sudah melakukan analisis pengolahan data, dokumen serta keterangan. Dan sudah diterbitkan Surat Perintah Penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi belanja modal Alat Apung Bermotor (Perahu) dan dugaan tindak pidana korupsi Belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Kota Bitung tahun 2022 dan 2023,” ujar Yadyn Kamis, seperti dilansir A Times, (27/6/2024).
Kejaksaan menurut keterangan Yadyn menseriusi persoalan ini, sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik. Sebagai aparat penegak hukum, wajib meresponi laporan masyarakat, dalam berbagai media komunikasi.
Yadyn juga memastikan, bahwa proses penyelidikan akan tetap mengedepankan asas2 hukum,yang bertanggung – jawab, dimana semua proses dilaksanakan menurut aturan dan nilai hukum yang berlaku.
Meski demikian, keterangan Yadyn juga belum mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara rinci atas dua sprindik tersebut, namun Dia berjanji akan menyampaikan secara terbuka dan transparan, perkembangan pengungkapan
“Kita belum bisa menyampaikan secara rinci. Nanti selanjutnya pasti akan disampaikan,” jelas Yadyn.
Seperti diketahui, Kasus Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas DPRD Kota Bitung sempat menarik perhatian publik diawal tahun.
Diduga adanya manipulasi Biaya Perjalanan Dinas yang dilakukan Wakil Rakyat. Salah satunya adalah Temuaan Dugaan Mark-Up biaya akomodasi Hotel atau Penginapan.
Ironisnya, laporan masyarakat terkait dugaan korupsi perjadin tersebut seiring waktu hilang dari perhatian publik, menyusul Dugaan tindak pidana korupsi pada Belanja Modal pengadaan Alat Apung Bermotor (Perahu). (**).