DENNY KAAWOAN
AMURANG KOMENTAR-Terhitung hari ini 17 Februari 2021 kepemimpinan Tetty Paruntu dan Frangky Wongkar (PAKAR) berakhir, maka dapat dilihat Kabupaten Minahasa Selatan terjadi kekosongan kepemimpinan defenitif.
Oleh karena itu, Kementerian dalam negeri, telah memberikan petunjuk, apabila kepala daerah telah kosong karena habis masa jabatan, maka posisinya dapat diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai Pelaksana Harian (Plh).
Melalui Surat Kemendagri Nomor: 120/738/OTDA, tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Kepala Daerah. Surat diterbitkan di Jakarta, 3 Februari 2021.
Meski ada surat tersebut, Pemprov Sulut tetap mempersiapkan pelantikan kepala daerah. Khususnya di Minsel, Minahasa Utara, dan Kota Tomohon. Sebab, tiga daerah ini tidak ada gugatan Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jemmy Kumendong Kepala Biro Humas Setprov Sulawesi Utara (Sulut), menjelaskan bahwa, harusnya ada tiga kepala daerah terpilih yang dilantik 17 Februari 2021.
Namun, karena ada sejumlah daerah yang ada gugatan di MK, maka pelantikan tiga daerah tersebut dipastikan ditunda. Sementara, untuk pelantikan akan dilaksanakan secara serentak tanggal 26 Februari 2021 mendatang. Hal ini sesuai rapat yang dilakukan pihak Mendagri pada Senin (15/2/2021) lalu.
“Jika sudah kami terima, maka pelantikan bisa dilakukan. Saat ini sudah kami persiapkan,” ucapnya, Selasa (16/2/2021)
Ditambahkannya, usulan penerbitan SK Mendagri untuk pelantikan kepala daerah terpilih, sudah disampaikan Pemprov Sulut ke-Kemendagri. Namun, tadi malam dalam rapat, pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2021 mendatang,
Sebagai antisipasi, Pemprov Minsel sudah mempersiapkan kebijakan lain yakni menerbitkan Surat Keputusan (SK) Gubernur, berupa penunjukan Plh kepala daerah. Kebijakan ini diambil jika hingga masa jabatan kepala daerah berakhir, namun SK pelantikan dari Kemendagri belum terbit. Seperti diketahui, ada tiga jabatan kepala daerah di Sulut yang berakhir pada 17 Februari 2021. Yakni Minsel, Minut, dan Tomohon.
Lain halnya dengan Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Asiano Gemmy Kawatu, S.E, M.Si, juga membenarkan hal tersebut.
“Yah memang seperti itu. Nanti menunggu SK dari Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pelantikan dari calon kepala daerah terpilih, yang harus melakukan protap kesehatan dengan baik,” jelasnya saat dihubungi via media daring WhatsApp.
Biro Minsel