Manado, Komentar.co.id – Seorang Lansia yang diketahui seorang nelayan ini akhirnya mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak berwajib. Pasalnya AS alias Abidin (55) warga Kelurahan Winangun Atas Kecamatan Pineleng Kabupaten Minahasa, melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap OT alias Oskar (66) warga Kelurahan Winangun Satu Lingkungan VI Kecamatan Malalayang. tersangka pun diamankan Tim Lipan saat berada di rumahnya, Selasa (6/10/2020) pagi hari.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Senin (5/10) kemarin. Dimana, saat itu korban sedang berada di jalan. Disaat yang bersamaan korban berpapasan di jalan dan pelaku langsung mencabut sajam dari pinggangnya kemudian mengejar korban.
Beruntung korban sempat melarikan diri dari kejaran pelaku. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolsek Malalayang untuk membuat laporan kepolisian.
Berdasarkan laporan LP/339/X/2020/SULUT/SPKT/Resta Manado/Sek Urban Malalayang, Tim Lipan Polsek Malalayang yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda M Pasaribu ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan saat sedang berada dirumahnya.
“Pelaku diamankan bersama barang bukti pisau yang digunakan untuk mengejar korban. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam pemeriksaan penyidik dan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya.